Bedah Penyelesaian Perkara SDA, Dr. Sugeng Riyanta: Penegakan Hukum Bukan Lagi Sekedar Memenjarakan !

Disampaikan dengan Bahasa Membumi
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Direktur D Jampidum Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH tampil memukau saat berbicara sebagai pembicara kunci dalam FGD (Forum Group Discussion) yang digelar di Aula Kejari Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Dia bahas makalah tentang program transformasi strategis dengan judul Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkata Pidana di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) berbasis pemulihan aset melalui alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kegiatan ini menghadirkan juga Stakeholders di bidang penanganan SDA dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Polri.

Tampak hadir, lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lima wilayah Kota Daerah Khusus Jakarta dan undangan lainnya.

Sugeng membedah penyelesaian perkara pidana di bidang SDA dengan jelas dan terukur yang didasarkan pada Visi Presiden (Asta Cita) dikaitkan dengan pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru sehingga gampang dicerna dengan bahasa membumi dan membuat betah mendengarkannya sampai tuntas.

Dia mengatakan tindak pidana kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, Perikanan dan KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) dilakukan karena motif ekonomi.

Mengutip, Visi Presiden: Asta Cita butir 7 dan 8, sintesis (dari dua tesis itu, dapat dimaknai, Red) penegakan hukum bukan lagi sekadar memenjarakan pelaku, tapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan integritas budaya hukum secara simultan.

Asta Cita Presiden butir 7 berbunyi, memperkuat reformasi hukum, politik dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menjaga integritas negara.

Butir 8 Asta Cita, berbunyi, memperkuat penyelesaian kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya guna mencapai keberlanjutan ekologis.

PERGESERAN PARADIGMA

Pada kesempatan tersebut, Sugeng juga menjelaskan filosopi pemidanaan berdasarkan KHUP yang baru yang dibagi dalam tiga bentuk.

Pertama, Pergeseran Paradigma, (berupa, Red) transisi fundamental dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan korektif.

Tujuan Pemidanaan, sesuai Pasal 51 – 54 KUHAP adalah menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mewujudkan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Berikutnya, Pemulihan Pelaku, dengan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana melalui rehabilitasi yang efektif.

Sugeng paparkan pula problematik penegakan hukum konvensional yang dibagi dalam dua bagian, yakni ecological loss dan high cost economy.

Ecological loss, dalam artian hukuman penjara tidak otomatis memperbaiki kerusakan ekosistem (hutan dan tambang).

High Cost Economy, dalam artian biaya perkara dan operasional penjara seringkali lebih besar dari denda yang ditarik.

Selain itu In-Efisiensi, proses hukum berlarut-larut merugikan iklim investasi dan kepastian ekologis nasional.

PENUNDAAN PENUNTUTAN

Lebih lanjut, Sugeng juga singgung penundaan penuntutan yang didasarkan pada landasan hukum pada pasal 1 angka 17, Pasal 65 huruf k dan Pasal 328 KUHAP.

Prinsipnya, jaksa menunda proses penuntutan dengan syarat pelaku korporasi melakukan pemulihan kerusakan dan membayar kompensasi dalam waktu tertentu.

Kemudian, penggunaan denda damai yang dilakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan Nomor 11/2021) Jo. Pasal 65 huruf i dan Pasal 66 ayat(1) KUHAP.

Menurut Sugeng, penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dapat dilakukan melalui Diskresi Jaksa Agung demi kepentingan umum.

Dapat juga dilakukan, penghentian perkara melalui pengenaan denda yang ditentukan jumlahnya dan fokus pada pemulihan ekonomi dan lingkungan hidup.

“Pastinya, keunggulan pendekatan ini, pendekatan lingkungan seketika tanpa harus menunggu putusan pengadilan Inkracht (berkekuatan hukum tetap). ”

Disamping itu pendekatan ini, dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui denda administratif dan ganti rugi kerusakan.

“Seterusnya, menjamin kelangsungan usaha dan lapangan kerja tetap terjaga, namun dengan kewajiban restorasi yang ketat (Corporate Sustainability). ”

Pernyataan Sugeng, Doktor lulusan Paska Sarjana Universitas 11 Maret ini secara tidak langsung menjawab pertanyaan di tengah Publik tentang tetap beroperasinya sejumlah perusahaan kegiatan dan kegiatan paska telah dicabutnya izin operasi perkebunan dan tambang yang diduga penyebab bencana di Sumbar, Aceh dan Sumut, belum lama ini.

RETRIBUTIF VERSUS PEMULIHAN ASET

Guna membuka mata lagi, mengapa para pelaku perusahaan hutan, lingkungan hidup tidak dipenjara agar dipahami Publik, Sugeng mengaitkan dengan perbandingan antara pendekatan Retributif dengan Pemulihan Aset.

Pendekatan Retributif berorientasi pada penghukuman fisik berdampak pada pembebanan APBN (berupa biaya makan dan lainnya).

Sebaliknya, pendekatan pemulihan aset maka berdampak positif, berupa pemulihan kerugian negara (retribusi) dan pemasukan keuangan negara (dari denda dan PNBP).

Tidak berhenti disitu, Jaksa yang juga Akademisi ini menyorot kondisi ekologis. Dia katakan dengan pendekatan Retributif, maka hutan/lahan tetap rusak. Sebaiknya, restorasi menjadi syarat mutlak.

“Selanjutnya, Retributif menyebabkan proses beracara (ligitasi) menjadi panjang dan makan waktu berbanding terbalik penyelesaian pemulihan aset relatif lebih cepat waktunya. ”

Berikutnya, seperti layaknya Dosen yang disukai muridnya karena cerdas dan lugas sehingga mudah dicerna.

Sugeng membahas strategi kolaborasi.
Disebutkan sebagai Navigator Utama yang bermakna optimalisasi (peran, Red) jaksa sebagai pengendali perkara yang berorientasi kan kemanfaatan.

Lalu diikuti, Scientific Evidence dimana Audit oleh ahli untuk hitung kerugian negara akibat tindak pidana/ kerugian ekologis.

“Pada akhirnya, Sinergitas APH. Sukses penuntutan diawali penyidikan berkualitas. ”

Terakhir, Program Transformasi. Landasan Pedoman Jaksa Agung tentang Pola Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai.

“Keadilan hakiki di sektor SDA adalah kembalinya aset negara dan pulihnya ekosistem demi generasi mendatang, ” pungkas Sugeng..(ahi)