JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus akses ilegal dan pencucian uang yang berasal dari praktik judi online (judol). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidaiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan ini bermula dari temuan patroli siber. Selain itu, juga pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Berdasarka patroli siber, kata Himawan, ditemukan 10 website judol. Setelah dikembangkan, ditemukan kembali 11 website lain.
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Himawan mengungkapkan, website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” lanjutnya.
Himawan menyebut 21 website judol itu beroperasi nasional dan internasional. Dari pengembangan web judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judol. Sebanyak 17 perusahaan tersebut yakni PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.
Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631.
Terkait itu, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi fasilitator dalam transaksi deposit judi online;
Tersangka berinisial MR (33), selaku pemerintah TSK AL dan, TSK QF untuk membuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT Guna
Periudian online;
Tersangka berinisial QF (29), selaku pembuat dokumen palsiu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online;
Tersangka berinisial AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTf dan Kk yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif;
Serta tersangka berinisial l WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
Selain kelima tersangka, penyidik juga memburu satu orang berinisial FI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian sebagai tindakan kami selanjutnya, langkah-langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Dirjen AHU Kemenkumham RI untuk melakukan evaluasi terkait operasional perusahaan tersebut,” ucap Himawan.
Kemudian kedua, lanjut Himawan, juga kepada perbankan kami berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut yang ada kaitannya dengan operasional perjudian online. (Ralian)












