BALI: Badan Narkotika Nasional bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berhasil membongkar praktik laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika di wilayah Gianyar, Bali.
Operasi berlangsung pada Kamis hingga Jumat (5-6 Maret 2026) tersebut berhasil mengamankan dua warga negara Rusia berinisial NT dan TS serta sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis
mephedrone.
“Berawal dari pengiriman paket-paket mencurigakan dari Cina yang ditujukan ke
Kantor Pos di Gianyar, Bali, pada Januari dengan menggunakan data palsu. Petugas
melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya, pada Kamis (5/3/2036), sekitar pukul 23.45 WITA, Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NT di sebuah villa di Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali,” ujar Kepala BNN Komjen Suyudi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kunci kendaraan serta kunci villa yang lain, kemudian mengarah pada pengembangan penyelidikan.
“Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil LCGC dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses produksi mephedrone, seperti jerigen warna putih, jerigen biru berisi ethyl acetate, kotak baju berisi 2 botol kaca happy growth, alkohol 96%, jerigen berisi cairan, botol mineral warna hijau,
jerigen “EA”, botol kava metyhlamine, filter, botol kaleng, dan botol “AG+ silver,” katanya.
“Usai menggeledah mobil tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (6/3/2026), sekitar pukul 01.00 WITA, di salah satu villa di wilayah Blahbatuh, Gianyar, Bali. Di lokasi ini, petugas menemukan berbagai bahan dan peralatan clandestine laboratory,” sambungnya.
Berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Laboratorium Narkotika BNN telah dipastikan bahwa zat yang diproduksi clandestine lab tersebut merupakan jenis mephedrone yang termasuk dalam narkotika golongan I.
“BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun peredaran narkoba,” ungkapnya.
Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara tegas guna melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika. (Amin)












