Kali ini 59 Aset Bidang Tanah di Bogor
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sukses lelang barang rampasan Bentjok alias Benny Tjokrosaputro. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung toreh tinta emas. Empat kali lakukan lelang hanya dalam 5 bulan sepanjang 2025.
“Kita hanya melakukan apa yang seharusnya dilakukan sesuai petunjuk Kepala BPA Pak Dr. Amir Yanto, Red), ” kata Kapus Penyelesaian Aset BPA Dr. Emilwan Ridwan saat ditemui disela rehat bermain tenis di Kejagung, Jumat (11/7) malam.
Lelang pertama pada Jumat (21/2) berupa 17 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang dan laku terjual 5 bidang luas seluas 16. 607 M2 dengan nilai Rp 600. 300. OOO.
Kedua, Kamis (20/3) penjualan 957. 500 lembar saham milik PT. Mandiri Jaya (terafiliasi dengan Bentjok) oleh KPKNL Jakarta IV sebesar Rp 37, 866 miliar di atas nilai limit Rp 35, 356 miliar.
Terakhir, pada 23 April 2025 dan laku terjual sebesar Rp 1. 174. 695. 000 atas lelang 1 bidang tanah dan bangunan serta 4 bidang tanah.
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea menilai rasanya tidak berlebihan menyebut pencapaian BPA itu sebagai torehan tinta emas.
“Sebabnya sederhana. Perkara Bentjok baru dinyatakan Inkracht alias berkekuatan hukum tetap saat kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) 3 tahun lebih, tepatnya pada Selasa (24/8/2021) oleh Majelis diketuai Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori, ” ujarnya terpisah.
Dalam catatan banyak perkara BLBI, seperti terpidana Samadikun Hartono (Bank Moderen) yang dinyatakan Inkracht pada 2003, tapi baru dieksekusi 2016 paska ditangkap pada 14 April 2016. Dia dinyatakan bersalah dan wajib mengganti kerugian negara Rp 11, 9 miliar sesuai putusan MA dan itu pun proses pembayaran kerugian negara berjalan seret.
Menko Polhukam (saat itu) harus MD
membentuk Kelompok Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) pada 2021.
DESA MEKARSARI
Lelang keempat kali ini atas barang rampasan, berupa 59 aset bidang tanah 171.663 m2 terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor senilai Rp.18.485.713.000.
“Lelang dilakukan BPA bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (selaku penuntut umum perkara, Red) dilakukan melalui perantara KPKNL Bogor, Kamis (10/7), ” ungkap Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Jumat petang.
Objek lelang yang lalu terjual memiliki SHGB atas nama PT. Chandra Tribina atas 59 nomor dari 137 dan terakhir bernomor 384.
“Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan MA Nomor 2937 K/Pid.Sus /2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara, ” pungkas Harli.
Sesuai putusan MA, Bentjok selaku Dirut PT. Hanson International Tbk dipidana seumur hidup dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 6 triliun.
Sisanya kerugian negara sebesar Rp 10 triliun dibebankan kepada terpidana lain atas nama Heru Hidayat (Preskom PT. Trada Alam Minera).
BELUM ADA KABAR
Sebelum ini sempat dikabarkan atas sejumlah bidang tanah di Banten dan Jabar hasil sitaan atas aset milik Bentjok, khususnya Bogor akan dijadikan tempat program pembangunan 3 juta rumah.
Namun, sampai kini belum ada kelanjutan dari Kementerian Perumahan dan Pemukiman paska kunjungan Menteri Perumahan dan Pemukiman Maruarar Sirait ke Kejaksaan Agung menemui Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada Selasa (22/10/2024).
Padahal, dari berbagai informasi BPA sudah menyiapkan lahan dan bahkan sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan usai menemui Jaksa Agung.
“Sebagai dukungan atas Nawa Cita yang diprogramkan Presiden, BPA sudah siapkan paham. Bahwa kemudian hingga kini belum ada tindak lanjut. Itu bukan ranah saya untuk menjawabnya, ” ucap sebuah sumber.(ahi)












