Bakal Menjadi Privilege Kedua Buat Djarum ?
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Kejaksaan Agung pastikan perkara Dirut PT. Djarum Victor Rachmat Hartono tidak dihentikan penyidikannya.
“Jalan terus, ” tegas Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan usai acara penyerahan barang rampasan perkara CPO pada Rabu (24/12).
Khabar dihentikan penyidikan alias di-SP 3 menyusul tiada aktivitas pemeriksaan paska dicabut pencegahan, yang diberlakukan pada 14 November atas Victor pada awal Desember 2025.
Sampai kemudian, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan Warning akan mengajukan gugatan praperadilan bila benar perkara Victor tidak berlanjut, Jumat (5/12).
Victor adalah satu dari 5 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri pada 14 November lalu, tapi hanya Victor yang dicabut status cegah hanya dengan alasan kooperatif.
Empat orang lainnya yang dimaksud, adalah Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo (Komisaris PT. Graha Padma Internusa) dan Karl Layman ( Pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak).
TAK BERARTI LOLOS JERAT HUKUM
Anang Supriatna menjelaskan pencabutan status Cegah atas Bos Djarum tidak berarti lolos hukum (menjadi tersangka). Begitu pula, jika yang bersangkutan tetap dicegah bukan berarti pula pasti menjadi tersangka.
“Jadi jangan diartikan pencabutan status Cegah lolos jerat hukum. Demikian pula sebaliknya, ” katanya.
Sesuai UU Keimigrasian No.11/2011 pencegahan dilakukan guna permudah penyidikan. Selain itu, pencegahan dilakukan karena yang dicegah patut diduga kuat terlibat tindak pidana.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sejak disidik Oktober 2025 lalu muncul-tenggelam tanpa diketahui sebabnya.
Tidak seperti era-Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar informasi penyidikan, baik agenda pemeriksaan dan lain segera diberitahukan lalu dibuatkan rilis oleh Puspenkum.
“Entah alasan apa. Kita jadi bolak-balik Gedung Bundar dan Puspenkum hanya ingin pastikan siapa saja yang diperiksa, ” keluh wartawan.
PRIVILEGE KEDUA
Dari catatan, pemberian keistimewaan (privilege) kepada PT. Djarum bukan pertama kali ini saja terjadi.
Jauh sebelumnya, tepatnya tahun 2016 Kejaksaan Agung juga tidak melanjutkan penyidikan perkara anak usaha Djarum, yakni PT. Cipta Karya Bumi Indah terkait pengelolaan bekas lahan Hotel Indonesia dengan PT. Hotel Indonesia Natour (BUMN).
Alasan Kejagung, ada perbuatan tapi tidak termasuk perbuatan tindak pidana korupsi dan karenanya akan diserahkan ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk diajukan gugatan perdata, dengan asumsi setelah mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kementerian BUMN (saat itu).
Gugatan perdata dikaitkan dibangunnya dua objek di luar 4 objek yang disepakati dalam kerjasama dengan PT. Hotel Indonesia Natour Kedua objek tersebut, adalah Menara (Bank) BCA dan Apartemen Resident.
Tanpa alasan yang jelas, gugatan tak kunjung dilakukan dengan alasan belum menerima SKK dari Kemente iam BUMN.
Dalam perkara ini puluhan saksi telah diperiksa, mulai Jajaran Direksi PT. Cipta Karya Bumi, Pejabat Pemprov DKI Jakarta dan berbagai pihak terkait telah diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung.
Dari keterangan Pejabat Pemprov DKI yang diperiksa saat itu diakui bahwa pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski belum dikeluarkan izinnya.(ahi)












