Kembali, Jajaran BNI dan BRI Dicecar
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kuliti praktik koruptif kucuran kredit Rp 2, 5 triliun oleh Sindikasi Perbankan ke PT. Sritex, TTM selaku Penandatanganan Laporan KJPP Ruky, Safrudin & Rekan atas aset PT. RUM anak usaha Sritex diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Hanya saja, sampai pemeriksaan usai diperiksa di Gedung Bundar tersangka dari Klaster II (pinjam istilah Direktur Penyidikan Nur ahyo J. Madyo, Red) tak juga ditetapkan.
Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan adalah Jasa Penilaian Properti berpengalaman 10 tahun dalam penilaian bisnis di tanah air.
Kapuspenkum Anang Supriatna tidak bicara banyak. Secara normatif, hanya dikatakan pemeriksaan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.
“Langkah tersebut bagian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Kamis (18/9) malam.
Sejak disidik Maret 2025, sudah 12 tersangka ditetapkan untuk kategori Klaster I.
Dimana tiga diantaranya atas nama Iwan Setiawan Lukminto Dkk sudah diserahkan tahap II dan lalu dilimpahkan ke pengadilan usai surat dakwaan selesai disusun.
Sementara Klaster II yang meliputi Bank BNI, BRI dan LPEI alias Indonesia EximBank (Anggota Sindikasi Perbankan) masih berkutat pemeriksaan saksi.
Jika, penetapan pertama tersangka Klaster I Iwan Dkk pada Rabu (21/5) dan Mantan Dirut BJB Yuddi Rhenaldy Dkk pada Senin (21/7) dijadikan SOP, maka Jumat atau Senin tepat dua bulan disidik dan tersangka harus ditetapkan.
“Abang tidak salah, tapi tidak bisa juga dijadikan ukuran. Meski, hal ini menjadi pendorong penyidik segera tetapkan para tersangka, ” ujar sebuah sumber terpisah.
BOROK DIREKSI ?
Seperti disampaikan Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Abd Qohar pengucuran kredit oleh Sindikasi Perbankan ( dan 3 BPD DKI, BJB dan Jateng) Rp 3, 5 triliun tidak dilakukan berdasar kajian, Rabu (21/5) malam.
Selain itu, Debitur (Sritex dan anak usahanya) tidak memiliki jaminan aset yang cukup dan Sritex dalam kondisi sakit masuk kategori BB- dan tiadanya jaminan aset kredit yang dikucurkan.
Tapi, para Bankir BNI, BRI dan LPEI (dan 3 BPD) tidak indahkan sehingga saat jatuh tempo, Oktober 2024 kredit tidak dapat ditagih sama sekali masuk kolektibilitas V.
Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, Dirut Bank Jateng Supriyatno dan Dirut BJB Yuddi Rhenaldy beserta dua eksekutif dari masing -masing ketiga BPD ditetapkan tersangka.
Sedangkan Direksi Anggota Sindikasi Perbankan sampai kini bahkan, belum pernah diperiksa sama sekali.
“Ini kan masih proses penyidikan. Artinya, Pimpinan Sindikasi Perbankan tak bakal lolos. Jadi, kita beri kesempatan tim penyidik bekerja, ” saran Pegiat Anti Korupsi Erman Umar.
Selain itu, tambah Erman yang juga Mantan Presiden DPP KAI periode 2019- 2024 dari aneka pemeriksaan nampak jelas penyidik garap para jajaran teknis dahulu guna kumpulkan alat bukti.
“Artinya apa? Jika sudah cukup alat bukti maka tinggal dikonfirmasi kepada para Direksi dan tentukan sikap, ” tutur Alumni FH -Universitas Trisakti ini.
RAYON UTAMA MAKMUR
Terungkapnya PT. Rayon Utama Makmur (RUM), anak usaha Sritex yang terima kucuran kredit untuk bayar hutang dan pembelian aset tidak produktif bukan dari pemeriksaan KJPP Rudy, Safrudin & Rekan, tapi sudah jauh hari dari pemeriksaan Jajaran BNI.
Diantaranya, DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI (Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT. RUM tahun 2012) pada Kamis (21/8).
Anak usaha Sritex lain yang patut diduga menerima aliran kredit adalah PT. Sari Warna Asli. Direktur-nya Juanda Cahyadi Hartono seperti halnya Direktur RUM Pramono Diperiksa berulang.
Lainnya, adalah Jogjatex dimana Direktur Jogjatex berinisial APS pernah diperiksa beberapa pekan lalu.
“Jadi sudah terang- benderang dan ini petunjuk penetapan tersangka tidak lama lagi ditetapkan, ” prediksi Erman.
Saksi lain yang diperiksa, Kamis (18/9) adalah GAS (Pemimpin Kelompok Divisi Bisnis BNI), MS (Kadiv Kepatuhan BNI) dan RH (Pemimpin Kelompok Relationship Manager LMC-2 BNI Februari 2014 -Oktober 2017).
Disamping itu unsur BRI, terdiri ISK (Group Head DBU), KL (Wakil Kepala Divisi DBU) dan DFR (Karyawan BRI).
Pemeriksaan ini patut diduga guna perkuat alat bukti untuk kemudian berulang penetapan tersangka dari tiga unsur anggota Sindikasi Perbankan.
“Pastinya, kita dukung langkah Kejagung bongkar praktik koruptif tersebut, ” pungkas Erman.
Saksi lain yang diperiksa, adalah DP selaku Bagian Finance, HS (Department Head pada Divisi PGV) dan RH (Manager Domestic SEA & Australia Ventura PT. Pertamina sejak 2 Agustus 2013 – 31 Desember 2015).(ahi)












