Erman Umar desak Kejagung Transparan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Status Cegah Victor Rachmat Hartono dicabut Kejaksaan Agung. Ini tercatat “privoleges (keistimewaan) ” yang kedua diberikan kepada Djarum.
Kapuspenkum Anang Supriatna tepis tentang dugaan-dugaan seputar pencabutan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirut PT. Djarum tersebut.
“Semua dilakukan karena yang bersangkutan kooperatif (dalam proses penyidikan, Red), ” kata Anang saat dihubungi wartawan, Minggu (30/11).
Victor adalah satu dari lima orang yang dicegah sejak 14 November 2025. Lainnya, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo (Komisaris PT. Graha Padma Internusa) dan Karl Layman ( Pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak).
Dalam keterangannya, tidak disinggung apakah mereka tidak kooperatif sehingga status pencegahan tidak diberlakukan sama dengan Victor, yakni dicabut.
Victor bersama empat lainnya adalah bagian sejumlah saksi diperiksa terkait dugaan perkara memperkecil kewajiban pajak (perusahaan, Red) dengan imbalan fee atau gratifikasi kepada oknum pejabat pajak pada periode 2016-2020.
Sejak disidik beberapa waktu lalu dan 40-an saksi diperiksa, Kejagung sampai kini tidak memberitahukan kasus posisi perkara sehingga yang nampak hanya permukaan.
Perkara ini seakan peroleh privileges. Coba bandingkan dengan perkara Sritex, Program Digitalisasi Pendidikan yang penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) dirilis bersama kasus posisi.
TRANSPARAN
Bagi Pemerhati Hukum Erman Umar, pencabutan status cegah bukan hal luar biasa karena hal tersebut adalah hak Kejaksaan Agung, seperti diatur dalam UU Nom 6/2011 tentang Keimigrasian.
Yang menjadi soal, menurut Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI kata kooperatif masih samar dan karenanya harus dijelaskan.
“Kooperatif dimaksud, artinya sudah membayar kewajiban pajak yang seharusnya dan atau hanya karena setiap dipanggil selalu memenuhi panggilan tim penyidik, ” tanya Umar.
Dia berharap Kejagung transparan agar Publik bisa mengetahui proses penyidikan dan bukan hanya menjawab saat ditanyakan wartawan.
“Kan di setiap kesempatan Pak Jaksa Agung selalu tekankan agar setiap kinerja selalu diinformasikan kepada Publik, ” akhirnya.
PRIVILEGES KEDUA
Terseretnya Djarum dalam kasus hukum bukan pertama kali. Jauh sebelum ini sekitar 2016 pernah berurusan dengan Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pemanfaatan lahan bekas Hotel Indonesia antara PT. Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah (Anak Usaha Djarum) pada 2004.
Direktur Penyidikan (saat itu) Alm. Fadhil Zumhana menerbitkan Sprindik bernomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.
Penerbitan Sprindik, karena ditemukan bukti pelanggaran dengan, dibangunnya BCA Tower dan Apartemen Kempinski oleh PT. Cipta Karya Bumi.
Padahal, kedua bangunan tidak termasuk kesepakatan BOT (Built Operator Transfer) dengan PT. Hotel Indonesia Natour. Negara dirugikan sekitar Rp 1, 2 triliun.
Belakangan meski nyata-nyata ada perbuatan, Kejagung menyatakan perkara itu masuk ranah perdata dan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo, Jumat (20/1/2017).
Ironis, sampai kini tidak diketahui apakah sudah diajukan gugatan perdata. Sebelum ini, Kementerian BUMN tidak kunjung memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejagung, dalam hal ini Jamdatun guna mengajukan gugatan perdata.
Apalagi, belakangan Kementerian BUMN sudah dibubarkan dan diganti oleh Badan Pengelola BUMN.(ahi)












