Siap saja Bakal Dibidik?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Di tengah agenda penetapan tersangka Sritex Klaster II, Direktur Utama PT. Tridhistina inisial DYM diperiksa.
Sampai pemeriksaan usai di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung belum diketahui keterkaitan Tridhistina dalam sengkarut pemberian kredit Rp 2, 5 triliun
ke Sritex yang dilakukan secara melawan hukum.
Kapuspenkum Anang Supriatna hanya mengatakan DYM diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka Sritex Klaster II, Red), ” katanya, Kamis (24/10) malam.
Perkara yang disidik sejak Maret 2025 sudah menetapkan 12 orang tersangka dimana 9 tersangka diantaranya dari 3 BPD (Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng) dan 3 lainnya dari Manajemen PT. Sritex. Kejagung sebut Klaster I.
Sedangkan Klaster II mengacu kepada Bank BNI, Bank BRI dan LPEI atau Indonesia Eximbank selaku anggota Sindikasi Perbankan.
SIAPA SAJA BAKAL DIBIDIK ?
Dari berbagai informasi dihimpun, penetapan tersangka Sritex Klaster II hanya soal hitungan waktu.
“Saya tidak dalam kapasitas menyatakan iya, tapi juga tidak bisa menolak soal rencana penetapan tersangka, ” aku sebuah sumber terpisah.
Bila mengacu kepada penetapan tersangka pertama pada Rabu (21/5) terdiri 3 orang, penetapan tersangka kedua pada Rabu (21/7) atas 8 tersangka dan terakhir awal Agustus terhadap Wadirut Iwan Kurniawan Lukminto, maka penetapan tersangka Klaster II dibilang terlambat.
Namun dari informasi pula terungkap persoalan bukan lambat atau tidak soal penetapan tersangka, tapi soal alat bukti.
“Hanya saya tegaskan, itu bukan kendala bagi kita. Sebab kita atasi dengan meriksa pihak lain. Lalu, kita bawa ke Forum Ekspose untuk tetapkan tersangka, ” jawabnya.
Siapa saja bakal dibidik. “Seperti saya katakan alat bukti sebagai ukuran, ” akhirinya sembari berlalu dan tanda- tanya tak terhindarkan menggelayut di pikiran.
NYARIS SEMUA SUDAH DIPRIKSA
Dari catatan, dua mantan Direksi Bank BNI sudah diperiksa, yaitu Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Lalu, unsur LPEI juga telah diperiksa dua Direktur, terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI malah sudah 8 Direktur diperiksa, termasuk Mantan Dirut BRI Sofyan Basir.
Lainnya, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).(ahi)












