Informasi Pemeriksaan Terkesan Tertutup ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Diam-diam, Kejaksaan Agung periksa Mantan Menteri ESDM Sudirman Said di Gedung Bundar, Selasa(23/12).
Informasi pemeriksaan Mantan Menteri ESDM periode 27 Oktober 2014 – 27 Juli 2016 baru terungkap saat Kapuspenkum Anang Supriatna dikonfirmasi wartawan.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Petral, Red), ” katanya.
Perkara yang dimaksud, adalah perkara Penggadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh PT. Petral (Pertamina Trading Ltd.
Sudirman diketahui sempat berkiprah di Pertamina di era Dirut Ari Soemarno (Kakak kandung Menteri ESDM saat itu Rini Soemarno, Red). Ketika itu, dia ditunjuk sebagai Direktur Umum dan SDM, Maret 2013.
Sebelumnya, Alumni STAN ini dipercaya sebagai Deputi Direktur Integrated Supplay Chain (ISC) untuk mengatasi mafia impor BBM sejak 2008 – 20 Maret 2009.
Diduga pemeriksaan dirinya dilakukan dalam kapasitas sebagai Deputi Direktur ISC.
TERTUTUP
Berbeda penyidikan perkara CPO, Asabri dan terakhir Sritex, maka penyidikan perkara Petral sangat tertutup.
Terbukti, sejak diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sekitar Oktober 2025 tidak diketahui kasus posisi dan agenda pemeriksaan saksi. Rilis dari Puspenkum tidak ada sama sekali.
Praktik serupa dalam penanganan kasus pengurangan kewajiban pajak perorangan dan badan. Akhirnya, nasib Bos Djarum Victor yang sempat dicabut cegahnya yang baru berlangsung dua Minggu tidak diketahui kelanjutan perkaranya.
“Entah alasan apa Kejaksaan Agung begitu tertutup belakangan ini, ” keluh peliput Gedung Bundar (Pidsus) yang terkadang harus bolak-balik dari Gedung Bundar ke Puspenkum untuk konfirmasi.
Pemandangan ini kontras saat Direktur Penyidikan diemban Dr. Abd Qohar (kini, Kajati Sultra, Red). Sejak berganti kepada Nurcahyo J. Madyo dan kini dijabat Syarief Sulaiman Nahdi informasi pemeriksaan seret ? (ahi)












