Kejagung Juga Incar Korporasi
PORTALKRIMINAL.ID:- JAKARTA: Direktur PT. Jardin Traco Utama (JTU) Dju Dju Tanoe (Widjaja) serta enam pemilik toko emas dijadikan tersangka baru Skandal Emas.
Sementara itu atasan 6 General Manager (GM) PT. Antam (Aneka Tambang) bakal terus dikejar dan ditetapkan tersangka, bila cukup alat bukti. Direksi dimaksud yang menjabat Periode saat peristiwa terjadi pada 2010 – 2021.
Selain itu, Kejaksaan Agung pertimbangan bakal jerat korporasi apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyatakan DT Dkk dijadikan tersangka karena tim penyidik menilai sudah cukup alat bukti.
“Demi kepentingan penyidikan, ke-7 tersangka dilakukan penahanan. Khusus, 5 tersangka atas nama LE, SJ, JT, XT dan HKT dilakukan status tahanan kota karena sakit, ” katanya dalam keterangan pers, di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung, Kamis (18/7) malam.
“Dua tersangka yang dilakukan penahanan rutan adalah SL dan GAR. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, ” jelas Harli.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Dengan penetapan 7 tersangka baru ini, maka perkara tata kelola komoditi emas, 2010 – 2021 sudah 13 orang. Sebelum ini, akhir Mei 2024 sudah ditetapkan 6 tersangka.
Namun dari 13 tersangka yang ditetapkan belum seorang pun yang terindikasi sebagai aktor intelektual atau selevel Direktur Antam.
Direktur JTU Dju Dju Tanoe sebelum ini diperiksa pada Kamis (27/6). Dia juga diduga pernah terkait perkara penampungan emas dari penambangan ilegal di Kalbar, awal 2015.
Sementara itu pemilik toko emas yang pernah diperiksa, antara lain LGH Pemilik Toko Emas Kaliem, Melawai, SS diduga Sandra Sunanto (Dirut PT. Hartadinata Abadi, Tbk) dan HMT diduga Hendro Tanjaya (Direktur PT. Suka Jadi Logam).
Kemudian, FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry dan EEL (Pemilik Toko Aneka Logam), Pemilik Toko Emas Jaya Abadi inisial YSE, ACN (Pemilik Toko Emas) dan pemilik toko emas lainnya, HKT dan JT (Direktur TM Cahaya Matahari.
DIREKSI ANTAM
Menjawab pertanyaan wartawan, Harli menerangkan perkara ini bakal terus berkembang dan tidak berhenti pada -GM dan 7 tersangka lain.
“Tim tetapkan 6 tersangka lebih dulu untuk menghindari penghilangan barang bukti. Namun, bukan berarti berhenti disitu. “
Direksi Antam maksudnya ?
“Direksi saat peristiwa terjadi tentunya. Paling tidak, mereka akan diperiksa seputar pelabelan 109 ton emas (yang sementara ini dibebankan kepada 6GM, Red), ” jawab Harli.
Dalam keterangannya pada jumpa pers, Kamis (18/7) malam Mantan Kajati Papua Barat ini tidak menepis untuk meminta pertanggung jawaban hukum para korporasi.
“Semua bergantung kepada alat bukti, ” tuturnya.
Direksi dan Mantan Direksi Antam yang pernah diperiksa, antara lain Direktur Keuangan dan Manejemen Risiko (kini sudah mantan) Elisabeth RT. Siahaan. Bahkan, dia diperiksa sampai 4 kali, Selasa (20/6), Selasa (4/7), Kamis (24/8) dan Selasa (19/9).
Lainnya, Hari Widjajanto (Direktur Operasi Antam 2017) dan Direktur Operasi Antam HRT diduga Hartono pada Rabu (5/6).
Selain JTU, ada 11 perusahaan lain yang bergerak pada produk perhiasan emas sekaligus importir emas, yaitu PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS).
Sembilan importir lain terdiri PT. Royal Rafles Capital, PT. Indo Karya Sukses, PT. Viola Davina, PT. Lotus Lingga Pratama, PT. Bumi Satu Inti dan PT. Karya Utama Putera Mandiri.
PERMUFAKATAN JAHAT
Kapuspenkum menjelaskan kasus posisi berawal tujuh tersangka pada 2010- 2021 masing-masing selalu pelanggan
jasa manufaktur UBPPLM PT. Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dijadikan tersangka sebelumnya, guna menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.
Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan.
Melainkan juga untuk melekatkan merek LM (Logam Mulia) Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada Antam.
Upaya mereka dilakukan untuk meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka.
“Padahal, para tersangka mengetahui dan menyadari hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT. Antam yang memiliki nilai ekonomis, ” pungkasnya. (Ahi)












