TANGERANG : Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi masyarakat karena sudah berani melapor ke polisi adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Berkat kecepatan Unit Reskrim Polsek Selatan, akhirnya berhasil menangkap satu pelaku berinisial MD (33), warga Kp Pisangan, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia diamankan di kediamannya, Sabtu (20/6/2026) sekira pukul 02.25 WIB.
Kapolres menuturkan, peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar. Komitmen Polres Metro Tangerang ke seluruh jajaran akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya, Selasa (23/6/2026) siang.
Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.
Sementara Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan sewaktu tersangka MD diamankan petugas di kediamannya ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, terdiri dari 13 plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, dan satu korek api.
“Alhamdulillah, pelaku yang akan transaksi dengan calon pembeli saat itu dapat digagalkan,” ucap Fahyani. (Warto)












