Kasasi – Wilmar Adalah Pintu Masuk
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Ada apa sebenarnya dengan perkara Sritex Jilid II yang sejak disidik Maret 2025 Jalan Di Tempat. Penetapan tersangka tidak, dihentikan juga tidak.
Padahal, perkara MBG yang sehari diselidiki dan diterbitkan penyidikan diikuti penetapan 3 tersangka yang notabene orang besar dan dukungan politik juga besar.
“Saya sependapat dengan Portalkriminal. Id. Ada apa sebenarnya dengan perkara Sritex Jilid II, yang melibatkan Sindikasi Perbankan (Bank BNI, BRI dan LPEI, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Senin (22/5).
Penyidikan perkara ini terhenti pada Kamis (27/11/2025) usai memeriksa Komisaris PT. RUM (Rayon Utama Makmur) Megawati dan Pengurus Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan inisial D selaku Penilai Mesin.
Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) berharap perkara ini segera dituntaskan agar tidak muncul kesan negatif di ruang Publik sekaligus tepis adanya pilih-kasih.
“Artinya, jika cukup bukti segera tetapkan tersangka. Sebaliknya, hentikan perkara bila tidak ditemukan cukup bukti, ” pinta Iqbal.
Dibanding Sritex Klaster I, penanganan Klaster II sangat kontras seperti Langit dan Bumi. Sritex Klaster I hanya butuh dua bulan kurang sudah dapat menetapkan 3 tersangka pada Rabu (21/4) paska diterbitkan Sprindik pada 23 Maret 2025. Lalu, 8 tersangka pada Senin (21/7) dan satu tersangka pada 3 Agustus 2025.
PINTU MASUK
Sesungguhnya, Kejaksaan Agung sudah ada pintu masuk untuk menentukan pada tersangka paska ajukan kasasi atas diputus bebasnya 8 terdakwa oleh Pengadilan Tipikor pada PN. Semarang pada Senin (12/5).
“Jadi sesungguhnya Kejaksaan sudah ada pintu masuk. Itu menjadi keyakinan Kejaksaan bahwa ada tindak pidana korupsi disana, ” tegas Iqbal.
Dia lalu mencontohkan kasasi atas putusan Onslag tiga terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Jaksa yakin ada tindak pidana korupsi, ajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
“Kita yakin langkah kasasi Jaksa atas putusan bebas 8 terdakwa karena ada tindak pidana korupsi. Dus karena itu, hal serupa harusnya dilakukan dalam perkara Sritex Jilid II, ” pungkasnya.
Penuntasan perkara ini juga sejalan instruksi Presiden saat membuka Rakornas Pembangunan di SIC, awal Pebruari yang minta Kejaksaan untuk ungkap dan tuntaskan perkara yang melibatkan mantan Pejabat BUMN.
SAKSI PERMANEN
Sritex Jilid II melibatkan Sindikasi Perbankan beranggotakan Bank BNI, Bank BRI dan LPEI. Sindikasi kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan tidak indahkan Prudential Banking sehingga saat jatuh tempo tidak dapat ditagih sama sekali.
Perkara sempat dikebut di awal, terhenti pada Kamis (27/11/2025) usai memeriksa Komisaris PT. RUM (Rayon Utama Makmur Megawati dan Pengurus Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan inisial D selaku Penilai Mesin.
Sejumlah saksi telah diperiksa bahkan sampai empat kali dilakukan terhadap Dirut RUM Pramono.
Dari Sindikasi Perbankan yang telah diperiksa dua Eks.Direksi Bank BNI yakni, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).
Bisa disebut nasib para Direksi ini menggantung tanpa kejelasan status. Bahkan dicegah ke luar negeri juga tidak.(ahi)












