Oleh Abdul Haris Iriawan *)
JAGAT maya sempat dihebohkan penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa paska Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi) DKI menyatakan berkas kedua tersangka lengkap alias P 21, Jumat (12/6).
Namun saat yang sama muncul berbagai dugaan dibalik peristiwa tersebut, terutama terkait pengalihan isu demo yang makin marak di seantero negeri.
Betapa tidak, aksi demo yang semula digelar oleh Mahasiswa UI dan sejumlah universitas terkemuka di tanah air berkembang luas ke seantero negeri.
Bisa jadi, rezim penguasa dibuat kaget Alang kepalang. Apalagi, aksi yang meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihapuskan kini, berkembang ke berbagai isu.
Bahkan, di sejumlah daerah sempat diwarnai pembakaran gedung DPRD dan fasilitas umum lainnya.
SULIT DITEPIS
Dugaan adanya pengalihan isu menguat merujuk kepada kasus penetapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya ssbagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, awal Juni 2026.
Publik sempat terdiam dan terus mengapresiasi langkah penguasa dan aksi turun ke jalan sempat teralihkan.
Tetapi, ketika peristiwa tersebut tidak diikuti dengan pemberhentian sementara program yang merongrong APBN hingga Rp 335 triliun tersebut, aksi demo berangsur berkembang hingga seantero negeri. Patut diduga terjadi kepanikan.
Skenario baru diluncurkan. Publik, terutama Jagat Maya sempat dipenuhi kritikan pedas dan aksi demo sempat tersisihkan. Teralihkan sementara kata Pegiat Medsos.
Peralihan atensi Publik tidak lepas karena adanya faktor Jokowi dalam perkara yang ditangani hampir dua tahun tersebut. Unsur inilah bisa jadi sebab atensi Publik pecah.
Namun, sesungguhnya pula teralihkan Publik dari aksi demo dapat dipahami, karena dia dianggap sebagai musuh bersama, terutama Pegiat Medsos.
Dalam konteks lebih luas, dengan dinyatakan lengkap perkara tersebut, maka suka tidak suka Jokowi harus dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan.
Publik dapat kesempatan menyaksikan dan mendengarkan langsung soal “gugatan” ijazahnya: asli atau tidak.
Prediksi saya, jika perkara Roy dan Dr. Tifa dilimpahkan ke pengadilan, maka aksi demo akan berkurang dan semua mata tersedot ke ruang pengadilan.
SOP BERACARA
Sesuai kelaziman, bila perkara P 21 maka tim penyidik harus menyerahkan barang bukti, BAP dan tersangka.
Melihat penanganan perkara di Gedung Bundar (Pidsus) Kejaksaan Agung, saat perkara P 21 terhadap para tersangka yang tidak ditahan, dilayangkan surat panggilan secara patut untuk hadir dalam penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum.
Contoh teranyar, perkara penggunaan stempel Antam oleh sejumlah perusahaan swasta pada produknya. Ada 7 tersangka tidak ditahan karena sakit dan sudah lansia.
Sebab itu pula, peristiwa penangkapan Roy dan Dr. Tifa yang tidak sejak awal cukup membuat sejumlah praktisi dan pengamat hukum dibuat tercengang sampai tidak bisa berbicara: karena shock-nya.
Sejauh ini, belum diketahui apakah penangkapan dilakukan setelah surat panggilan tidak diindahkan oleh dua tersangka ?
Sebagai wartawan hukum yang meliput aneka peristiwa di Kejaksaan dan pengadilan, peristiwa penangkapan bisa jadi pertama kali terjadi ?
Ketika perkara P 21, maka kewenangan berpindah kepada tim jaksa penuntut umum.
Apabila, para tersangka tidak dapat dihadirkan, maka jaksa penuntut umum akan mengerahkan Tim SIRI Kejaksaan Agung untuk melacaknya.
Jika kemudian, tersangka tetap tidak ditemukan, jaksa umumnya tetap melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan diadili secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Kendati demikian, langkah tim penyidik melakukan penangkapan bukan juga sesuatu yang terlarang. Bisa jadi secara subjektif, mereka menganggap dua tersangka tidak beritikad baik ?
Pada akhirnya, mana yang benar akan terungkap dia ruang sidang. Kita penuh harap majelis hakim bersikap tegas dan fair agar persidangan berjalan sebagaimana mestinya: jauh dari intervensi.
KEMBALI KONSTITUSI ASLI
Kita tinggalkan pro-kontra penangkapan Roy dan Dr. Tifa, jika.
Sekali lagi, jika semua bermuara kepada Program MBG, maka pilihannya mengembalikan lagi MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Bagi sebagian aktifis dan atau pemerhati demokrasi bisa disebut langkah mundur.
Dengan memperhatikan berbagai kejadian di dunia belakangan ini, ternyata Demokrasi dan HAM bukan jimat membuat negara berkembang menjadi maju.
Justru, sebaliknya negara berkembang terus menjadi bebek dan tidak beringsut dari status negara berkembang. Barat pasti dan pasti tidak menginginkan negara-negara berkembang sejajar dengan mereka. Contoh konkrit negara Teluk, sebagian Afrika dan Amerika Selatan.
Sebaliknya, negara berkembang yang emoh menjadi boneka Barat melalui penjajahan baru melalui instrumen demokrasi dan HAM makin berkembang dan berdiri tegak. Rusia, Cina, Korut dan terakhir Iran. Rakyatnya pun sejahtera.
Kembali kepada Program MBG, dengan difungsikan kembali MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, posisi Presiden hanya melaksanakan mandat MPR. Tidak akan ditemukan lagi, setiap presiden baru membuat program menurut maunya sendiri.
Pada akhirnya, pembangunan berjalan terencana dan terarah. Artinya janji Indonesia Emas pada 2045 bukan lagi sekedar narasi, tapi diiringi atau disertai proyek berkelanjutan.
Suka tidak suka, maka harus dilakukan amandemen lagi terhadap UUD 1945 dan dikembalikan kepada naskah aslinya.
Rakyat sebagai pemilik kedaulatan berhak menentukan masa depan bangsa bukan lagi sebagai objek pada Pemilu dan lalu ditinggalkan.
Referendum adalah solusinya.
Penulis berkeyakinan bila semua disepakati, maka kericuhan MBG tidak akan terjadi lagi.
Apa yang disampaikan hanya usulan seorang wartawan yang sudah 30 tahun lebih meliput berbagai peristiwa, terus terang jenuh melihat perjalanan bangsa yang masuk 81 tahun pada 17 Agustus mendatang tidak ada kemajuan kecuali asesoris.
Telpon genggam, motor yang begitu mudah dibuat pun kita tidak bisa: Sedih, tapi itulah faktanya. (Wartawan Senior *)












