Tangguhkan Penahanan Roy dan Dr. Tifa: Jokowi Dihadirkan di Sidang Terkait Status Pelapor ?

Penyerangan Terhadap Kehormatan

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Selatan putuskan tidak melanjutkan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan dr.Tifauzia Tyassuma (Tifa).

“Status tahanan ditangguhkan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcello Bellah di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6) sore.

Kepada wartawan, Marcello yang sebelumnya menjabat salah satu Kasubdit di Pidsus Kejaksaan Agung menyatakan penangguhan penahanan karena adanya dua penjamin dari dua tersangka dan tim penasehat hukum.

“Penjamin pertama, adalah isteri dari Mas Roy Suryo (Mbak Ririn). Penjaminan kedua, anak dokter Tifa (Adinda Rizki). Serta tim penasehat hukum kedua tersangka, ” ujarnya memberi alasan.

Kedua tersangka keluar Kantor Kejari Selatan sekitar pukul 16. 58 WIB tanpa mengenakan rompi orange kontras saat berkas perkara diserahkan (tahap II) oleh Polda Metro Jaya pada pukul 09. 43 WIB.

Kejari Jakarta Selatan tercatat masih punya “utang” terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina sejak 2019 terkait perkara pencemaran nama baik Wapres Jusuf Kalla.

APRESIASI

Langkah tim penuntut umum yang menangguhkan penahanan kedua tersangka diapresiasi pemerhati hukum Iqbal D. Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).

“Jujur, kita apresiasi. Kejaksaan mampu menangkap “gejolak” di ruang Publik sekaligus bentuk implementasi penegakan hukum yang Humanis yang didengungkan Pimpinan Kejaksaan di aneka kesempatan, ” komentari Iqbal.

Selain itu kepada Portalkriminal. Id, Iqbal berharap profesionalitas jaksa dalam penyusunan surat dakwaan.

“Artinya, alat bukti yang menjadi ukuran bukan yang lain, ” pintanya.

Alasannya sederhana, perkara ini menarik perhatian masyarakat, terutama pada platform Dunia Maya yang nyaris saban detik muncul di IG, Facebook, Twitter dan media sosial lainnya.

BUKAN KEASLIAN IJAZAH

Perkara yang menimpa Roy dan Tifa terkait dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum.

Baik melalui media elektronik maupun secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan kepada para tersangka.

Dengan demikian, soal dugaan fitnah yang sempat beredar di ruang Publik selama ini terkait keaslian ijazah Jokowi tidak masuk dalam sangkaan penyidik.

Juga, belum diketahui apakah dalam perkara ini, Jokowi yang diketahui sebagai Mantan Presiden ke-7 masuk dalam daftar saksi mengingat dirinya sebagai pelapor ?(ahi)