Google Indonesia Ikut Dikejar Keterangannya
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung terus ungkap keterlibatan para Vendor penggadaan Laptop Chromebook dalam perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kemdikbudristek yang merugikan negara Rp 1, 98 triliun sejak awal pekan ini.
Kali ini, Direktur PT. Pusaka (Pustaka, Red) Insan Madani berinisial NYP diperiksa pada Rabu (22/10), tapi sampai pemeriksaan selesai tidak ada perubahan status dan tidak dicegah ke luar negeri.
Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Langkah ini sekaligus upaya membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red), ” katanya, Rabu malam.
Dalam keterangannya, tidak dijelaskan lebih lanjut keterkaitan Pusaka Insan Madani dalam sengkarut penggadaan sekitar 1, 2 Laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan tersebut.
Juga tidak disinggung tentang sejauh mana alat bukti yang diperoleh guna menjerat para Vendor yang diduga melakukan permufakatan jahat tersebut.
Secara terpisah, turut diperiksa SNP selaku Tim Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Anggota Tim Teknis).
Pustaka Insan Madani adalah perusahaan bergerak pada penyediaan sarana pendidikan dan perkantoran yang didirikan di Sleman (Yogyakarta) pada tahun 2005.
Sejak berdiri, perusahaan terus berkembang dan bergerak dinamis dengan memulai usaha sebagai perusahaan penerbitan buku, dan kini kami pun melakukan pengembangan untuk memproduksi berbagai jenis produk peralatan pendidikan.
BERLANJUT
Pemeriksaan terhadap Pusaka Insan Madani dilalukan setelah Kejagung memeriksa dua Vendor lain pada Senin (20/10), yaitu J selaku Managing Director PT Hewlett Packard (HP) Indonesia.
Serta, I (Accounting Manager PT. Tera Data Indonesia) dan S (Head of Manufacturing PT. Acer Manufacturing Indonesia).
Pemeriksaan ini melengkapi pemeriksaan serupa atas Pengurus PT. Zyrexindo Mandiri Buana atas nama Antoni dan Timothy Siddik dan Dirut PT. Tera Data Indonusa Michael Sugiarto, sebelum ini.
“Kita sudah sering mendengar dan dari aneka perkara, ada dugaan kongkalikong antara Pemilik Proyek dengan Vendor, mulai Mark up dan penurunan spesifikasi, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Kamis (23/10).
Terkait perkara Laptop berbasis Chromebook, menurut Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) bisa jadi penyidik sudah menemukan bukti dan awal dan karenanya para Vendor terus diperiksa.
“Jika kita mengacu kepada statement Presiden Prabowo yang terakhir datang langsung penyerahan barang rampasan perkara CPO di Kejagung, maka harapan kepada Kejaksaan sangat besar.
Dus karena itu, Kejaksaan harus segera menjawab dengan menjadikan mereka tersangka sepanjang ada alat bukti, ” tutur Iqbal.
Dia meyakini bila harapan ini bisa segera direalisasikan oleh Kejaksaan, maka Trust kepada Kejaksaan, Presiden pada umumnya akan menjadi lebih tinggi lagi.
“Ayo Kejaksaan. Kami tunggu karya mau, ” pungkas Iqbal.
Sumber lain tidak mengiyakan tapi juga tidak menolak tentang keberadaan Vendor dalam perkara tersebut.
“Pelan tapi pasti mulai terkuak, ” ucapnya pendek tanpa menjelaskan lebih lanjut sehingga menjadi teka-teki.
GOOGLE INDONESIA
Pada bagian lain, ikut diperiksa OB selaku Google for Education PT. Google Indonesia.
Nama perusahaan tersebut mengemuka saat Direktur Penyidikan Nurcahyo J. Madyo menjelaskan peran tersangka Nadiem Anwar Makarim saat ditetapkan tersangka, Kamis (4/9).
Diungkapkan Februari 2020 dalam kapasitas Mendikbudristek, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia guna membicarakan Program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook.
Usai bertemu berulang kali, Nadiem dan Google sepakat produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan dasar proyek penggadaan alat teknologi informasi dan komunikasi.
Kesepakatan itu berlanjut dengan digelar pertemuan tertutup pada 6 Mei 2020 yng dihadiri H (Ditjen PAUD Dikdasmen), T (Kaban Litbang) dan Staf Khusus Menteri Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Seperti Nadiem, Jurist telah dijadikan tersangka dan bahkan dikenkaan status buron karena berulang tidak penuhi panggilan penyidik.(ahi)












