PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksiĀ terkait dua perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain, saksi semua sudah diperiksa,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2024).
Keterangan kedua saksi yang telah diperiksa itu, kata Ade, memperkuat adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“(Keterangan saksi) mendukung ataupun mensupport terkait dugaan tindak pidana terjadi,” paparnya.
Namun saat disinggung soal akan adanya penetapan tersangka dalam dua perkara baru itu, Ade belum bisa membeberkannya. Sebab pihaknya juga baru akan menggali keterangan saksi ahli, guna memperjelas dua perkara baru yang melibatkan Firl Bahuri itu.
“Agenda pemeriksaan ahli sudah kita agendakan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dua perkara baru yang tengah di usut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. (Amin)












