Dugaan Demo Penghasutan Berujung Ricuh, Hakim Tolak Eksepsi Delpedro dkk

JAKARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi sidang perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri dalam sidang putusan sela yang dibacakan pada Kamis (8/1/2026).

Diketahui, sidang ini terkait kasus dugaan penghasutan berujung kericuhan pada demo Agustus 2025.

Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzzafar Salim selaku Staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku Admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.

“Menyatakan keberatan terdakwa satu Del Pedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khalid Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata Arika.

Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi ke ruang sidang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan pengahustan demo Agustus 2025 yang berujung ricuh didakwa pasal berlapis.

Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut.

Jaksa menilai perbuatan itu menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Jaksa juga mengungkap Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq sempat membuat atau tergabung dalam grup media sosial secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pikirannya.

Dalam hal ini, jaksa menyebut polisi mendapati 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

“Bahwa selain melakukan pengunggahan dan atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat yaitu dengan unggahan dan atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” kata JPU.

Perbuatan itu dinilai jaksa telah menciptakan efek jaringan dengan tingkat interaksi konten dari pengikut atau follower akun-akun yang dikelola Delpredo cs.

Hal ini menghasilkan algoritma apa yang telah diunggahnya merupakan gerakan yang harus dipromosikan. (Ralian)