Uang Yang Dihadirkan Hanya 2, 4 Triliun
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Saksikan langsung penyerahan barang rampasan perkara CPO sebesar Rp 13, 2 triliun adalah bentuk penghargaan tertinggi Presiden Prabowo Subianto atas Kinerja Jampidsus dan Jajaran Satgassus.
“Prosesi ini bisa disebut penghargaan tertinggi Presiden kepada Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Jajarannya, ” sebut Pemerhati Hukum Erman Umar, Senin (20/10) malam.
Kedatangan langsung Presiden secara on the spot adalah kedua kalinya dilakukan, setelah yang pertama penyerahan barang rampasan berupa 6 Smelter terkait perkara tata kelola tambang timah di Bangka Belitung, awal Oktober.
Atas prestasi tersebut, penghargaan diberikan kepada Direktur Penuntutan Sutikno yang dipromosi sebagai Kajati Riau, Koordinator Saiful B. Siregar menjadi Wakajati Sultra dan sejumlah Kasubdit di Direktorat Penyidikan, Penuntutan dan Uheksi dipromosi setingkat lebih tinggi.
Sementara Dr. Febrie Adriansyah sampai sekarang masih dipercaya sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Padahal, Febrie beserta Jajaran Satgas PKH sukses kembalikan hutan 3,2 juta hektar dari pengusahaan tanpa hak dan 2 tambang ilegal di Sultra beserta puluhan ribu hektar lahan hutan berhasil dipulihkan.
“Logikanya, bila jajaran Direktur, Koordinator dan Kasubdit dipromosi, Pak Febrie juga diberikan kepercayaan lebih besar, ” kata Erman yang juga Presiden DPP KAI periode 2019- 2024 memberikan argumentasi.
Namun, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini buru-buru menambahkan soal promosi Jampidsus adalah kewenangan Presiden.
“Seperti dikatakan di atas, ini semua bentuk penghargaan atas kerja keras agar ada tambahan vitamin baru untuk bekerja dalam membantu mewujudkan program pemberantasan korupsi yang dilansir Presiden berulang kali, ” pungkasnya.
TANDA -TANDA BAIK
Prabowo menyebut penyerahan barang rampasan dalah tanda-tanda baik karena bertepatan satu tahun dirinya dilantik sebagai Presiden oleh MPR.
“Kebetulan hari ini pas satu tahun saya dilantik sebagai Presiden. Dan karena itu saya merasa ini, istilahnya tanda-tanda baik, ” aku Presiden tanpa mengungkap tanda -tanda baik dimaksud, tapi sesungguhnya tanda baik itu berupa tumbuhnya kepercayaan Publik yang makin besar kepada Presiden.
Capaian Kejaksaan ini, pinta Prabowo hendaknya memacu semangat semua pihak (Kementerian/ Lembaga) untuk berjuang lebih keras demi menyelamatkan kekayaan bangsa Indonesia.
“Negeri kita sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu. Saya yakin itu, ” ucapnya Presiden dengan retorikanya yang khas. Tegas dan terukur.
Kemudian, dia juga sampaikan pujian atas kerja keras Kejaksaan atas penyerahan barang rampasan tersebut.
Menurut dia, dengan uang sebesar itu dapat digunakan untuk memperbaiki 8 ribu sekolah atau membangun 6 ratus Desa Nelayan.
“Pada akhirnya, berdampak pada membaiknya perekonomian lima juta orang, ” jelasnya.
Terakhir, dia tambahkan bila dari satu sektor saja, yaitu CPO ( rude Palm Oil). Pemerintah sinyalir kegiatan ilegal di sektor pertambangan yang bisa mencapai ratusan triliun.
“Saya ingin, kalau bisa kita kejar kekayaan negara yang diselewengkan, ” pintanya sekaligus akhiri sambutannya.
HANYA 2, 4 TRILIUN
Sebelumnya, Jaksa Agung menjelaskan uang rupiah yang dihadirkan dan menjadi latar belakang penyerahan barang rampasan secara simbolis kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa hanya Rp 2, 4 triliun.
“Seharusnya sesuai barang rampasan yang sehari sebelumnya dieksekusi sebesar Rp 13, 2 triliun, tapi tempatnya tidak memadai, ” ujar Burhanuddin memberi alasan kepada Presiden dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang hadir pada acara yang digelar di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Senin (20/10).
Pada kesempatan tersebut Burhanuddin menerangkan total barang rampasan harusnya sebesar Rp 17, 6 triliun lebih, namun Musim Mas Group dan Permata Hijau Group minta penundaan untuk pelunasan kewajiban sesuai putusan udan kasasi Mahkamah Agung.
“Jadi, hari ini kami serahkan Rp 13,225 triliun karena yang Rp 4,4 triliun (yang menjadi kewajiban) Musim Mas dan Permata Hijau minta ditunda, ” akhirinya.
Dalam amar putusan kasasi, MA menghukum Wilmar Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11, 8 triliun. Lalu, Musim Mas Group Rp 4, 89 triliun dan PT. Nagamas Palmoil Lestari (anak usaha Permata Hijau Group) Rp 937, 558 miliar.(ahi)












