Hanya Butuh 2 Pekan, Kajati Kalbar Emilwan Ungkap 2 Perkara Tipikor: Dana Hibah ke Gereja dan Yayasan Mujahidin

Dilantik Jaksa Agung, Kamis (23/10)
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Hanya butuh dua pekan sejak dilantik Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Emilwan Ridwan sudah bongkar dua perkara tindak pidana korupsi.

“Tidak ada yang luar biasa. Kita hanya menjalankan tugas, ” kata Emilwan merendah saat dihubungi, Senin (10/11).

Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat melantik Emilwan Ridwan bersama 16 Kajati lainnya pada Kamis (23/10) minta para Kajati (dan Kajari, Red) untuk temukan praktik koruptif di wilayah hukum masing-masing.

“Terhadap Kajari (dan Kajari) yang tidak mampu mengungkap perkara korupsi, maka saya akan evaluasi (copot, Red), ” tegas Burhanuddin.

Emilwan menjelaskan dirinya bersama Jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kalbar selalu membuka mata dan telinga setiap waktu.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan dugaan praktik koruptif yang ditemui. Saya jamin laporannya akan ditindak lanjuti, ” pungkasnya.

Emilwan sebelum ini menjabat Kapus Penyelesaian Aset pada BPA Kejaksaan Agung dan sukses melelang barang rampasan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Bahkan, terhadap perkara Lee Dharmawan yang sudah 32 tahun Inkracht mampu dituntaskan !

EKS WABUP SINTANG

Perkara pertama yang dilakukan, adalah pemberian dana hibah oleh Pemkab Sintang kepada Gereja Evangelis (GKE) Petra tahun anggaran 2017 – 2019 sebesar Rp 3 miliar.

Tersangkanya adalah Eks Wabup (Wakil Bupati) Sintang periode 2016 -2021 inisial AS diduga Askiman. Dia dikenakan status tahanan sejak Senin (10/11).

Aspidsus Kejati Kalbar Siju menyatakan dari penyidikan terungkap tersangka dalam kapasitas Penasehat Pembangunan Gereja mengeluarkan memo kepada Kepala BPKAD Sintang.

Padahal, sejatinya tersangka tidak miliki kewenangan untuk memerintahkan pencairan dana hibah.

Apalagi, kegiatan pembangunan sudah selesai dilakukan dan diresmikan pada 2018.

‘Namun dana Rp 3 miliar tetap dikucurkan dan diterima pihak GKE Petra, 2019, ” beber Siju.

“Perbuatan tersangka telah memperkaya pihak lain, dalam hal ini Hidayat Nawawi sebesar Rp 3 miliar, ” tambahnya.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara !

JUGA DANA HIBAH

Perkara kedua penyidikan bantuan dana hibah dari Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Pada Kamis (6/11), dalam rangka cari tersangka tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Ibukota Kalbar, Pontianak dan sekitar.

Dalam perkara ini diduga telah terjadi pengalihan dana hibah sebesar Rp 22 miliar sepihak dari Yayasan Mujahidin kepada Yayasan Pendidikan Mujahidin.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar Rudy Astanto mengemukakan dari kegiatan tersebut disita sejumlah dokumen, telepon seluler (HP), laptop dan flash disk.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (guna temukan tersangka, Red), ” pungkas Rudi.(ahi)