Jaksa Agung Hadiri Peringatan Berdirinya BPA: Sinyal Dukungan Kuat Segera Lelang Perkara BTS 4G ?

Adanya Parpol dan Mantu Eks. Presiden?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Dua tahun berdiri Badan Pemulihan Aset (BPA) torehan prestasi didulang era Kepemimpinan Dr. Amir Yanto (kini, Kuntadi) dan Dr. Emilwan Ridwan.

Yang paling fantastis, lelang barang rampasan perkara Lee Dharmawan yang selama 33 tahun tak tersentuh !

Akankah era tersebut dapat diulang mengingat dukungan penuh Jaksa Agung dan pra-kondisi sudah terbangun dua tahun lalu ?

Salah satu diantaranya, barang rampasan perkara BTS 4G yang sampai saat ini belum tersentuh meski perkara sudah dinyatakan Inkracht (berkekuatan hukum tetap). Perkara ini menjerat Politis Nasdem Jhonny G. Plate sebagai tersangka (kini, berstatus terpidana).

Entah, karena keterkaitan dengan dengan salah satu Parpol dan Mantu salah satu Mantan Presiden, maka lelang barang rampasan perkara yang merugikan negara Rp 8 triliun ini belum dijamah sama sekali ?

Pertanyaan itu mengemuka ketika peringatan berdirinya BPA dua tahun lalu langsung dihadiri ST. Burhanuddin di kantor sementara di Gedung IM2, Jakarta Selatan, Kamis (12/2) siang.

Peringatan berdirinya BPA baru kali ini dilakukan meski sudah dua tahun berjalan. BPA embrio dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang berada di bawah naungan Satker Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

“Harusnya bisa. Apalagi dengan latar belakang Kepala BPA sebagai mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, ” komentari Penertiban Hukum Iqbal Daud Hutapea, Kamis (12/2) malam.

Menurut Iqbal, yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) semua kembali kepada profesionalitas dan integritas serta keterbukaan informasi.

“Kami yakin bila semua dilakukan, maka harapan BPA menjadi Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional atau Central Authority of National Asset Recovery bukan sekedar narasi di atas panggung, ” tutupnya.

Di era duet Amir Yanto dan Emilwan Ridwan sejumlah barang rampasan perkara mega skandal korupsi, seperti Jiwasraya dan Asabri sudah dapat dilelang.

Selain perkara tindak pidana korupsi, BPA sosor juga perkara tindak pidana umum (Koperasi Simpan Pinjam Indo Surya) atas nama terpidana Henry Surya. Lahan seluas 1.030 M2 dan bangunan di atasnya di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat laku dilelang Rp 129 miliar, Selasa (15/7/2025).

PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

Pada acara yang dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, Jaksa Agung mengatakan peringatan berdirinya BPA menjadi momentum penting bagi institusi Kejaksaan dalam memperkuat fungsi pemulihan aset sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang tuntas dan berkeadilan.

Tak lupa, dia mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran BPA yang dalam waktu singkat telah menunjukkan kinerja progresif.

“Kehadiran BPA merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap tindak pidana tidak hanya berujung pada hukuman badan bagi pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara maksimal, ” tegasnya.

Kinerja dimaksud, bisa jadi penyerahan barang rampasan berupa 6 Smelter terkait perkara tata kelola timah di Bangka yang dihadiri langsung Presiden.

Di balik kesuksesan penyerahan barang rampasan Smelter, Kapus Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan harus terbang beberapa hari sebelum Presiden tiba guna membereskan dokumen dan kepastian smelter tidak bermasalah lagi.

Terakhir, BPA menerima pengelolaan aset PT. OTM terkait perkara tata kelola minyak mentah agar aset tersebut tetap berjalan dan tidak berkurang nilainya saat perkara dinyatakan Inkracht dan dirampas untuk negara.

TRANFORMASI

Menindak lanjuti arahan Jaksa Agung, Kepala BPA Kuntadi menjelaskan BPA kini tengah bersiap bertransformasi guna menjadi Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional atau Central Authority of National Asset Recovery.

“Langkah ini diawali dengan percepatan penguatan regulasi dan perbaikan sistem data berbasis teknologi informasi guna menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset. ”

Selain itu, “BPA juga merencanakan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) berbasis e-commerce sebagai inovasi untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang dikelola, ” akhirinya.

Peringatan berdirinya BPA diikuti penanda- tanganan Nota Kesepahaman dan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan dan Penyelesaian Barang Bukti Berupa Aset Kripto antara Kepala BPA dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana.

Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya Single Prosecution System dan memastikan sinergi yang lebih erat dalam penanganan barang bukti sejak dini sebagai simbol adaptasi terhadap perkembangan zaman.

Dalam acara ini juga dilakukan penyerahan penyelesaian barang bukti berupa aset kripto yang menunjukkan kesiapan BPA dalam menangani kompleksitas kejahatan finansial modern.(ahi)