Pihak Diuntungkan Bakal Berubah Status
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ragukan independensi keterangan ahli Prof. Dr Romli Atmasasmita dalam persidangan perkara Chromebook dengan terdakwa Nadiem A. Makarim.
“Salah satu tim Penasehat hukum terdakwa merupakan putra kandung dari Prof. Romli, ” kata JPU Roy Riady dalam menjelaskan alasan keraguannya, Senin (4/5).
Namun, dalam keterangan paska sidang di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat Roy tidak mengungkap secara detil keraguan dimaksud.
Dia hanya mengatakan merasa perlu menyampaikan terkait objektivitas ahli tersebut dikaitkan dengan keberadaan putra ahli sebagai salah satu Penasehat hukum terdakwa.
Persidangan yang digelar usai ditunda dua pekan tersebut beragendakan mendengarkan ahli a de charge (ahli yang meringankan).
MURNI KORUPSI
Terkait substansi perkara, JPU menyoroti adanya kontradiksi antara pendapat ahli saat ini dengan prinsip-prinsip hukum yang pernah dirumuskan ahli saat menyusun undang-undang tindak pidana korupsi serta undang-undang penyelenggara negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Meskipun ahli menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah administrasi, tindakan Menteri saat itu Nadiem Makarim, yang menciptakan konflik kepentingan demi memperkaya korporasi atau perusahaan tertentu hingga mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah adalah murni tindak pidana,” ujar Roy Riady.
JPU juga sempat membedah buku karya ahli yang berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, khususnya mengenai karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime) yang melibatkan penipuan dan manipulasi opini publik.
Ahli membenarkan di persidangan bahwa karakteristik tersebut merupakan bagian dari kejahatan korupsi sepanjang terdapat fakta dan alat buktinya.
Berdasarkan hal tersebut, “Kami, justru yakin bahwa seluruh unsur pidana, mulai dari perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa, telah berhasil dibuktikan melalui fakta-fakta yang disajikan selama proses persidangan, ” pungkas JPU.
BERUBAH STATUS ?
Dengan argumentasi tersebut, maka para pihak yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari perkara Penggadaan Laptop berbasis Chromebook hanya hitungan waktu untuk berubah status.
Seperti diungkap JPU, sebelum ini para pihak yang diuntungkan, mereka terdiri Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809, 59 miliar dan Mulyatsyah 120 ribu Dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika. Kedua sudah berstatus terdakwa malah.
Para pihak lain masih berstatus saksi permanen, yakni Harnowo Susanto selaku PPK mendapat Rp 300 juta, Dhany Hamidan Khoir (PPK) Rp 200 juta dan 30 ribu dolar Amerika, Purwadi Sutanto (Direktur SMA) 7 ribu dolar Amerika, Suhartono Arhan (KPA) juga kantongi 7 ribu dolar Amerika.
Berikutnya, Wahyu Haryadi selaku PPK juga masih saksi peroleh Rp 35 juta, Nia Nurhasanah (PPK) Rp 500 juta, Hamid Muhammad (Plt. Dirjen PAUD) Rp 75 juta, Jumeri (Dirjen Pendidikan PAUD Dikdasmen) j/Rp 100 juta, Susanto Rp 50 juta, Muhammad Hasbi (KPA) Rp 250 juta.
Sementara unsur swasta yang juga belum beringsut dari status saksi, adalah Mariana Susy selaku rekanan PT. Bhinneka Mentari Dimenasi (Penginstal CDM) Rp 5, 15 miliar, PT.
PT Supertone Rp 44,96 miliar, PT. Asus Technology Indonesia Rp 819,25 juta.
Seterusnya, PT. Tera Data Indonesia Rp 177,41 miliar, PT. Lenovo Indonesia Rp 19,18 miliar, PT. Zyrexindo Mandiri Buana Rp 41,17 miliar, PT. Hewlett-Packard Indonesia Rp 2,26 miliar, PT. Gyra Inti Jaya Rp 101,51 miliar.
Terakhir, PT. Evercoss Technology Indonesia Rp 341,06 juta, PT. Dell Indonesia Rp 112,68 miliar, PT. Bangga Teknologi Indonesia Rp 48,82 miliar, PT. Acer Indonesia Rp 425,24 miliar dan PT. Bhinneka Mentari Dimensi Rp 281,67 miliar.
“Dalam konteks UU Tipikor, pihak yang menerima dan pemberi suap dan atau pihak atau badan diuntungkan oleh sebuah perbuatan korupsi harus dijadikan tersangka, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Selasa (5/5).(ahi)












