JPU Ungkap Fakta Modus Suap Hakim Dibungkus Skema Yuridis: Sumber Dana Suap Belum Tersentuh ?

Berbeda Suap Perkara Ronald Tannur
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Dakwaan suap kepada hakim bukan didasarkan kepada asumsi. Fakta persidangan menunjukan adanya aliran dana suap dari Ariyanto Bakri.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menjawab pertanyaan wartawan menambahkan
tindakan ini bukan sekadar suap biasa.

Melainkan praktik yang sengaja dibungkus dengan skema yuridis agar terlihat sah secara hukum, meskipun pada realitanya merupakan upaya penyuapan.

“Dana suap dari Ariyanto Bakri yang diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada Hakim, ” tegasnya, Rabu (11/2).

Pernyataan ini disampaikan usai persidangan perkara suap hakim atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Marcella Santoso Dkk di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.

Menurut Andi, pernyataannya itu didasarkan kepada seluruh bukti berupa catatan dan percakapan digital dalam persidangan.

“Semua dilakukan dan dibenarkan oleh para terdakwa, ” ucapnya.

PICU KECURIGAAN

Pada kesempatan itu, Andi juga mengungkapkan adanya ketidak sesuaian jumlah uang (suap kepada Hakim, Red).

Berdasarkan keterangan saksi Wahyu Gunawan, uang yang diterima hanya berkisar 2 juta USD. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku bahwa terdapat permintaan sebesar 60 juta USD.

“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” beber Andi.

Lebih lanjut, Andi jelaskan pula fakta persidangan terungkap penyalahgunaan badan hukum, berupa pembentukan PT yang tidak memiliki kegiatan bisnis inti.

“Perusahaan tersebut diketahui hanya berfungsi sebagai wadah menampung aset-aset pribadi, termasuk berbagai jenis kendaraan yang kepemilikannya diatas-namakan perusahaan tersebut guna menyamarkan asal-usul aset, ” pungkasnya.

SUMBER UANG

Pembeda perkara Marcella Dkk dengan perkara suap hakim PN. Surabaya atas bebasnya tuntutan hukum terdakwa Ronald Tannur, adalah diungkapnya sumber uang suap.

Dalam perkara suap ini, ibunda Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja dijadikan tersangka karena diduga sebagai sumber dana suap sebesar Rp 3, 5 miliar.

Hal itu terungkap dari kesaksian kuasa hukum Ronald Tannur, yaitu Lisa Rachmat yang diduga memberikan uang suap tersebut kepada Majelis Hakim yang mengyidangkan perkara Ronald.

“Kalau kita melihat seakan ada Priveleges (keistimewaan) sehingga penyedia dana suap Majelis Hakim PN. Jakarta Pusat) tidak diungkap dan ditetapkan tersangka, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Kamis (12/2) pagi.

Apakah hal itu disebabkan “pengaruh” para Taipan pemilik Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group ?

“Namanya juga dugaan wajar-wajar saja, ” jawabnya.

Namun melihat kecakapan Tim Satgassus pada Jampidsus dalam mengungkap aneka Mega Skandal Korupsi, Iqbal yakin penyedia dana akan dapat diungkap.

“Ini soal waktu saja, ” akhirnya seraya menyarakan agar memberi ruang dan waktu tim penyidik untuk mengusutnya.

Wilmar Dkk adalah tersangka korporasi terkait CPO dan Turunannya. Mereka diputus Onslag (ada perbuatan tapi tidak masuk kategori pidana) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Djujamto Dkk.

Belakangan, JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung.

Wilmar Group Dkk, akhirnya dipaksa peras kantong untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17, 7 triliun dan telah diserahkan kepada Presiden untuk diteruskan kepada Menkeu para Rabu (24/12/2025).(ahi)