Tidak Pernah Kapok
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso di-OTT KPK, Jaksa Agung ST. Burhanuddin sebut mereka tidak dibutuhkan lagi oleh Institusi Kejaksaan.
“Penindakan terhadap kedua oknum Jaksa tersebut memang sudah sepantasnya, ” kata Burhanuddin, Kamis (16/11).
Statement keras Jaksa Agung disampaikan usai kedua oknum Jaksa ditetapkan tersangka oleh KPK bersama 5 orang lain yang di-OTT KPK pada Rabu (15/11).
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan dalam konpers di Gedung KPK, Kamis (16/11/).
Penindakan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen buntut dari OTT KPK.
Mereka diduga menerima gratifikasi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 475 juta
PIDANAKAN
Dalam keterangannya, Jaksa Agung tindakan serupa akan diberikan kepada mereka yang melakukan perbuatan tercela.
“Tidak terkecuali terhadap oknum jaksa yang bermain proyek dan perkara. Saya tidak segan-segan akan mempidanakan, ‘ ingatkan Burhanuddin kepada Jajarannya.
Dia mencontohkan oknum Kejari Buleleng, Bali yang diduga menerima gratifikasi sudah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidsus alias Gedung Bundar, Kejaksaan Agung belum lama ini.
“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi, ‘” tuturnya.
“Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” pungkasnya.
Secara terpisah, Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea menilai sikap tegas Jaksa Agung sudah tepat.
Namun, hendaknya dia berharap sikap tegas itu diikuti pengawasan melekat oleh Atasan kepada Jajarannya.
“Hendaknya, Atasannya juga harus diminta pertanggung jawaban, ” pintanya.
Dua tahun lalu, tepatnya pada Selasa (5/19/2021) saat membuka Rakernis Kejaksaan Jaksa Agung sudah ingatkan Jajarannya, bila ada oknum Jaksa Nakal maka dua tingkat pejabat di atasnya akan ditindak (dicopot, Red). Ancaman itu mengacu pada Keputusan No. R-95/A/SUJA/09/2021.
TAK PERNAH KAPOK
OTT KPK terhadap oknum Jaksa bukan pertama kali terjadi.
Jauh sebelumnya, Ketua Tim Penyelidik BLBI Bank BNI Urip Tri Gunawan pernah ditangkap KPK usai terima gratifikasi 660 ribu Dolar AS dari Obligor BLBI Sjamsul Nursalim melalui Artalyta Suryani, Minggu (2/3/2008).
Penangkapan Urip sempat membuat Jaksa Agung (saat itu) Hendarman Supandji terisak saat ditemui wartawan di Lobi Gedung Utama Kejagung.
Kejadian itu sempat membuat hubungan kedua institusi saat itu tegang, namun Ketua KPK (waktu itu) Antasari Azhar (berstatus Jaksa) mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas. “Sekarang, saya Ketua KPK, ” tegasnya saat itu.
Kasus tersebut ternyata tidak membuat oknum Jaksa kapok. Persisnya, Senin (12/4/2016) dua Jaksa pada Kejati Jabar ditangkap KPK karena tertangkap tangan menerima gratifikasi Rp 528 juta terkait penanganan perkara BPJS Subang yang terjadi pada 2014.
Kedua oknum Jaksa, adalah Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmalio.
Terakhir, Jumat (28/6(2019) KPK kembali OTT oknum Jaksa terkait penanganan perkara di Kejari Jakarta Barat. Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Tadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibun TPUL Kejati DKI digaruk oleh KPK. (ahi)












