Kajati Kaltim: Pengelolaan PNBP yang Akuntabel, Transparan, Sesuai Hukum Kunci Jaga Stabilitas APBN

Kedepankan Pendekatan Pencegahan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Di tengah tantangan ekonomi global dan tuntutan efisiensi fiskal, pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akuntabel, transparan dan sesuai ketentuan hukum kunci menjaga stabilitas APBN.

Hal tersebut disampaikan Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi yang menjadi pemateri FGD bertema Memaksimalkan PNBP pada Jasa Kepelabuhanan yang Diusahakan oleh PT Pelindo (Persero)”, di Hotel Jatra Balikpapan, Senin (15/12).

Forum Discussion Group (FGD) digelar oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025.

Supardi menjelaskan tuntutan pengelolaan PNBP yang akuntabel, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum adalah kunci.

“Sebagai komponen strategis dalam struktur pendapatan negara, akuntabiltas dan transparan dan sesuai hukum menjadi kunci menjaga stabilitas APBN, ” katanya menekankan.

PENGUATAN SINERGI

Dalam kesempatan tersebut, Supardi yang dikenal jaksa tegas dan berintegritas beberkan aneka soal dalam
dalam pengelolaan PNBP.

Mantan Direktur Penyidikan ini menyebutkan antara lain, ketidaktertiban administrasi, piutang negara yang tidak tertagih, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, penyimpangan dalam penetapan maupun pemungutan tarif hingga potensi kebocoran penerimaan negara.

‎“Kondisi tersebut perlu ditangani secara komprehensif melalui penguatan sinergi lintas sektor, ” pinta Supardi.

‎Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penguatan PNBP sesuai kewenangannya berdasarkan UU Kejaksaan.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan pendapat hukum serta pendampingan hukum kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD guna memastikan pengelolaan PNBP berjalan sesuai regulasi.

‎“Selain itu, Kejaksaan juga memberikan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, termasuk penagihan piutang negara,” tambahnya.

‎Pada bidang intelijen, Kejaksaan berperan melakukan deteksi dini dan peringatan awal terhadap potensi kerawanan, mulai dari perizinan, pemanfaatan sumber daya alam hingga pungutan retribusi, serta memperkuat sinergi pengawasan terhadap pola-pola penyimpangan baru.

Bidang pidana khusus, Kejaksaan melakukan penegakan hukum represif terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan atau berpotensi merugikan PNBP dengan menerapkan prinsip zero tolerance, khususnya pada sektor-sektor strategis penyumbang PNBP seperti kepelabuhanan, perhubungan, kehutanan, minerba, dan pelayanan publik.

PENCEGAHAN

Kepada Jajaran PT. Pelindo Regional IV Supardi yang menyempatkan memberi kuliah di sejumlah universitas ini sampaikan komitmen Kejati Kaltim dalam pengelolaan PNBP.

“Kita komit kedepankan pendekatan pencegahan melalui penguatan
ketertiban administrasi dan kontrak, transparansi dan standarisasi tarif PNBP, identifikasi dini daerah rawan penyimpangan, serta penguatan pengawasan internal dan kepatuhan. ”

‎Melalui FGD tersebut, Supardi berharap terbangun ruang dialog konstruktif menyamakan pemahaman, berbagi pengalaman dan merumuskan rekomendasi konkret guna menutup celah penyimpangan PNBP, khususnya di sektor jasa kepelabuhanan.

‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengajak peserta memanfaatkan jejaring yang telah terbangun dengan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya pencegahan.

‎“Kita harus menjaga diri. Kita sudah saling mengenal dan berkordinasi antar stakeholder. Manfaatkan itu dalam upaya pencegahan agar setiap langkah ke depan dapat dijalankan tanpa keraguan,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri Executive Direktor 4 PT. Pelindo H. Abdul Aziz beserta jajaran, para Asisten pada Kejati Kaltim, Kajari Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Bontang dan Berdau, perwakilan Forkopimda Kota Balikpapan dan lainnya.(ahi)