Oleh: Abdul Haris Iriawan “
ADILI Tanpa Kehadiran Terdakwa (In Absentia) M. Riza Chalid.
Opsi ini mendesak karena seiring waktu sejak diterbitkan Red Notice (Pencarian oleh Polisi Dunia, Red) oleh Interpol yang berpusat di Lyon, Perancis sebulan lalu nyaris tidak ada sinyal tersangka perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023 dapat dibawa pulang ke tanah air.
Pencarian (penangkapan istilah Pers, Red) Sang Raja Minyak (The King of Gasolinefather) pun nyaris luput dari perhatian Publik, wartawan khususnya.
Publik disibukan oleh persidangan putra Riza, M. Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat dengan perintilannya, seperti adanya segerombolan orang yang mendukung Kerry dalam pembacaan putusan pada Kamis (26/2).
Atas kehadiran supporter pada pembacaan putusan Kerry dan 8 terdakwa lain sangat dan amat memprihatinkan. Entah karena kesadaran atau sebab lain. Kita hanya mengurut dada.
Kembali ke soal Riza Chalid. Pencarian tersangka berbeda 180 derajat dengan pencarian tersangka korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) awal tahun 2000-an.
Tim Pemburu Koruptor dan Aset bentukan Kemenko Polhukam yang diketuai Wakil Jaksa Agung Alm. Basrief Arief setiap hari menginformasikan pencarian buronan dan bahkan diikuti pembuatan pamflet yang berisi tersangka BLBI yang berstatus buronan.
Selain itu, Basrief dan timnya sibuk menjalani kerjasama hukum (mutual legal assistance) dengan Hongkong, Singapura, Swiss dan banyak negara lain yang menjadi tempat pelarian tersangka.
Singkat cerita. Mereka menunggu keajaiban sembari duduk manis di ruangan ber-AC. Menunggu bola, istilah atau julukan untuk pemain sepak bola yang malas bergerak.
LINGKAR KEKUASAAN ?
Banyak bertebaran dugaan “malas”-nya perburuan Riza Chalid. Sebagian menyebut karena dugaan jejaring kekuasaan yang dimiliki Riza Chalid seraya mengutip pengakuan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan tentang adanya dua tokoh besar yang “minta” Pertamina akomodir Riza di Pertamina.
Permintaan atau tekanan secara halus tersebut adalah ciri dari dunia Gangster, seperti diperankan dengan apik oleh Aktor Legendaris Al Pacino dalam film Godfather
Makna dari permintaan semacam itu jika ditolak, bisa jadi kita semua tahu akibatnya. Karen sang profesional harus terima pil pahit, dijadikan tersangka perkara di Kejaksaan Agung dan KPK.
Sebagian lain berpendapat, karena Riza itu gudang duit. Istilahnya duitnya tidak ada serinya. Berapa pun mau, saya yakin dia berani keluarkan dari koceknya asal jangan diganggu.
Asumsi tersebut didasarkan pengalaman pemulangan buronan kakap Djoko S. Tjandra, terpidana perkara Bank Bali. Seorang Jaksa dan dua oknum Polisi jadi korban lantaran terima duit dari Djoko Tjandra.
Disebut korban karena patut diduga ada tokoh besar yang ikut melindungi, tapi tidak bisa disentuh ?
Dikaitkan dengan dugaan persembunyian Riza di Malaysia, Djoko juga bersembunyi di Malaysia, tepatnya di Kuala Lumpur.
Sama tapi beda penanganan ?
Mengacu kepada dua pendapat tersebut, dugaan tersebut menguat karena sampai saat ini belum ada tanda -tanda diambil langkah politik, dalam bentuk G (Government) to G ?
Padahal, Kejagung seperti disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna pada Selasa (3/2/2026) selain deportasi dari negara dimana dia bersembunyi paska paspor Riza dibatalkan, juga ekstradisi (melalui pendekatan G to G) sebagai mekanisme pemulangan Riza.
Artinya, secara tidak langsung pendekatan G to G sudah disuarakan Kejaksaan. Langkah ini bisa menjadi terobosan agar pemulangan Riza lebih cepat.
Hanya saja,alam perkembangannya sejak diterbitkan Red Notice pada Jumat (31/1) dan diterima pada Senin (2/2/2026) belum membuahkan hasil. Kita prihatin. Sebulan sudah Red Notice dikantongi, pendekatan G to G tidak juga dilakukan.
Membebankan pada Kejaksaan semata adalah tidak adil. Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif dan tidak punya wewenang untuk menjalankan kerjasama G to G. Itu ranah kementerian dan atau lembaga lain.
IN-ABSENTIA
Lalu menunggu sampai kapan ?
Jawabannya tidak perlu lama. Adili Riza secara In-Absentia. Kejaksaan berpengalaman melakukan itu.
Tersangka BLBI Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja, putranya Eko Edi Putranto dan Pengurus BHS Sherny Kojongian, Pengurus Bank Surya Andrian Kiki Ariawan dan lainnya adalah contoh ekstrim yang dilakukan awal tahun 2000-an.
Langkah Kejaksaan itu terbukti manjur terbukti dari dirampasnya barang bukti dari perkara tersebut dan pekan lalu berhasil dilelang Badan Pemulihan Aset (BPA).
Satu hal pasti. Penuntutan perkara in-absentia berbiaya murah. Jaksa hanya bacakan dakwaan dan tuntutan. Tidak ada upaya hukum.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pasti ikut senang. Uang negara dapat dihemat. Negara tidak perlu utang untuk nutupi APBN yang disandera untuk bayar kereta cepat Whoosh, program MBG yang belakangan diributkan karena diduga sarat muatan KKN dan bayar 1 miliar buat Board of Peace yang digagas Donald Trump yang belakangan diprotes karena Indonesia masuk jebakan Betman.
Agar solusi ini bisa digulirkan, maka Pimpinan Kejaksaan harus tetapkan batas waktu perburuan Riza. Lalu ambil keputusan.
Dengan langkah ini maka pemberantasan korupsi tidak tebang -pilih bukan sekedar narasi untuk membuat Publik ternina-bobokan.
Kami yakin Pimpinan Kejaksaan segera memutuskan.
Kamu Pasti Bisa Pak Jaksa
(Penulis adalah Wartawan Senior *)












