Kasus Penipuan WO, Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ayu Puspita, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana wedding organizer (WO) “By Ayu Puspita”. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 2 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Ayu Puspita binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Selasa (19/5/2026), dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Utara.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (28/4/2026), JPU menuntut Ayu dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Kronologi Kasus dan Modus Skema Ponzi
Kasus yang menjerat pemilik WO “By Ayu Puspita” ini mulai mencuat pada awal Desember 2025. Puluhan calon pengantin mengaku ditipu karena fasilitas pernikahan seperti katering dan dekorasi tidak terpenuhi pada hari pernikahan, meski mereka sudah membayar lunas hingga puluhan juta rupiah.

Merespons laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara menangkap Ayu Puspita pada 7 Desember 2025. Dua hari setelahnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ayu sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Seiring berjalannya penyidikan, jumlah korban membengkak hingga mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. Polisi bahkan sempat membuka posko pengaduan khusus untuk menampung laporan para korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa WO tersebut menggunakan modus pengelolaan dana menyerupai skema ponzi atau “gali lubang-tutup lubang”. Terdakwa menarik minat konsumen dengan menawarkan paket pernikahan murah dan promo menarik, lalu menggunakan uang dari pelanggan baru untuk menutup biaya pernikahan pelanggan sebelumnya.

Aliran dana tersebut akhirnya mandek karena operasional yang tidak sehat. Selain untuk memutar modal, sebagian uang setoran konsumen diduga digunakan Ayu untuk kepentingan pribadi, seperti mencicil rumah dan pelesiran ke luar negeri. Kasus ini juga berdampak pada sejumlah vendor pernikahan yang layanannya tidak dibayar oleh pihak WO. (Ralian)