Kasus Penjualan Lahan di Cilacap, Kejati Jateng Periksa Saksi Terkait Aliran Dana

BEKASI – Penanganan kasus penjualan tanah milik PT RSA di Kabupaten Cilacap memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) Jawa Tengah, Senin (1/12/2025).

‎Dua pihak hadir memenuhi panggilan adalah GY dan mantan Pangdam Diponegoro, WP. GY hadir di Kejati sejak pukul 09.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.30 WIB.

‎Saat dikonfirmasi dikediaman rumah GY di Cikarang Barat, mengatakan bahwa pemanggilannya terkait kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Kota Semarang mengenai penerimaan dana, mekanisme transaksi, serta aktivitas yayasan yang ia kelola

‎”Saya dipanggil untuk menjelaskan kesaksian terkait penerimaan dana, mekanisme pilpres, dan yayasan saya bergerak di bidang apa. Semua data yang saya sampaikan, termasuk yang di TikTok, tadi sudah dikonfirmasi dan dibenarkan,” kata GY, Selasa (2/12/2025) .

‎GY juga menjelaskan, dirinya dimintai keterangan mengenai sejumlah cek dan kuitansi terkait penjualan tanah. Menurutnya, terdapat empat cek dengan total Rp 24 miliar, masing-masing Rp 5 miliar tiga kali dan Rp 9 miliar satu kali

‎Ia mengklaim Rp 19 miliar digunakan untuk menebus sertifikat agar tidak jatuh tempo, sementara Rp 5 miliar masuk ke Yayasan Diponegoro sebagai dana abadi. Namun, ketika kepemimpinan berganti dari WP ke DS, dana Rp 5 miliar tersebut disebut digunakan untuk renovasi yayasan sebesar Rp4 miliar, sedangkan Rp 1 miliar sisanya tidak jelas penggunaannya.

‎“Semuanya harus dibuka. Kita perlu tahu benar tidak yayasan itu direnovasi, karena itu uang Rp5 miliar, jangan sampai ada freming itu penjualan tanah Kodam, harusnya dijelaskan itu tanah milik PT RSA,” ujarnya.

‎GY juga menyinggung soal tudingan pencucian uang yang diarahkan padanya. Ia mempertanyakan mengapa fokus media seolah hanya tertuju pada dirinya, padahal menurutnya ada aliran dana lain.

‎“Dari total Rp237 miliar, 20 miliar sudah saya akui. Sisanya masih banyak. Wamentan Rp 50 miliar, Wakajati Rp2,5 miliar, Kodam menerima Rp 48 miliar. Seharusnya semua mengakui,” kata GY di Cikarang Barat.

‎Dirinya menyayangkan dipersidangan tersebut, mantan wakil Menteri Pertanian dan kehutanan (Wamentan) tidak hadir di persidangan tersebut.

‎”Kenapa tuh Wamentan tidak mau datang, apakah tidak diundang, kalau tidak diundang lah ko ada pengembalian supir yang mengembalikan, nah kalau diundang lah ko supir nya disuruh datang ko bukan yang bersangkutan,” kata GY

‎Sebelum nya diketahui bahwa tanah tersebut merupakan milik PT RSA yang dijual ke Pemerintah Kabupaten Cilacap, hingga saat ini kasus masuk ranah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. (Yahya)