Diuntungkan 2, 5 Triliun
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Kejaksaan pastikan 14 korporasi yang diuntungkan dalam perkara tata kelola minyak mentah dijadikan tersangka.
“Selama ada alat bukti, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna menjawab pertanyaan wartawan usai sholat Jumat di Masjid Al Adli, Kejaksaan Agung.
Namun, Anang mengingatkan Kejagung saat ini masih fokus pada proses persidangan Riva Siahaan Dkk di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.
“Nantilah. Jangan buru-buru karena kita juga banyak perkara besar yang tengah ditangani yang juga perlu dituntaskan. Sidangnya juga baru dimulai, ”
pintanya kepada wartawan.
Perkara -perkara tersebut, diantaranya perkara Sritex yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih baru menetapkan 12 tersangka (Klaster I).
Berikutnya, perkara Laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1, 9 triliun baru ditetapkan 5 tersangka. Satu diantaranya Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
14 KORPORASI
Sebanyak 14 korporasi yang diuntungkan dalam perkara tata kelola minyak mentah periode 2018 – 2023 terungkap dalam persidangan terdakwa Riva Siahaan selaku Eks. Dirut PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) Dkk, Kamis (9/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebutkan PT. Adaro Indonesia tercatat menerima keuntungan Rp168,51 miliar terkait kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price dan bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Adaro Minerals Indonesia merupakan anak usaha ADRO, milik pengusaha Boy Thohir, kakak kandung Menpora Erick Thohir.
JPU mengatakan praktik itu bisa terjadi karena para pihak terkait di PT. Pertamina periode 2018 -2021 serta PT. PPN periode 2021 -2023 memberikan harga di bawah harga jual terendah (harga bawah) atas solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu.
Alasannya guna menjaga pangsa pasar industri, tapi hal tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan profitabilitas dan pedoman tata niaga, seperti diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/ PNC200000/2022-S9.
Selain PT. Adaro Indonesia, perusahaan lain yang diuntungkan, adalah PT. Berau Coal sebesar Rp 449,10 miliar, PT. Bukit Makmur Mandiri Utama Rp 264,14 miliar, PT. Merah Putih Petroleum Rp 256,23 miliar.
Kemudian, PT. Pamapersada Nusantara Rp 958,38 miliar, PT. Vale Indonesia Tbk Rp 62,14 miliar, PT. Ganda Alam Makmur Rp 127,99 miliar, PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp 42,51 miliar, dan PT Aneka Tambang (Antam) Rp 16,79 miliar.
Berikutnya, Grup PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) melalui 5 anak usahanya yang diuntungkan sebesar Rp 85, 80 miliar.
Mereka, terdiri, PT. Tambang Raya Usaha Tama, PT. Bharinto Ekatama, PT. Sinar Nirwana Sari, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Tunas Jaya Perkasa, dengan total Rp85,80 miliar.
Terakhir, PT. Puranusa Eka Persada melalui anak usahanya, yakni PT. Adara Abadi sebesar Rp 32, 11 miliar.
Sementara PT Puranusa Eka Persada melalui anak perusahaannya, PT Arara Abadi, turut menerima keuntungan sekitar Rp32,11 miliar.
Hasil audit internal menunjukkan total keuntungan tidak sah yang diterima ke-14 perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp 2, 54 triliun.
BUKAN HAL ASING
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah menyatakan penetapan tersangka korporasi, baik dalam proses penyidikan atau usai ditemukan alat bukti dalam persidangan bukan hal asing guna maksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Penetapan tersangka korporasi bukan hal asing bagi Kejagung.
Apalagi itu dilakukan dalam upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara, ” ucap Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia saat berbincang dengan Portalkriminal. Id, Sabtu (18/10).
Lalu, dia contohkan penetapan 5 tersangka korporasi perkara tambang timah ilegal atas nama PT. Refined Bangka Tin Dkk dalam rangka maksimalkan kerugian dalam perkara timah yang capai Rp 332 triliun.
Sementara penetapan tersangka korporasi paska putusan perkara, adalah perkara perkebunan sawit dengan terpidana Apeng alias Surya Darmadi (PT. Duta Palma Group).
Sebanyak 7 korporasi anak usaha Duta Palma Group ditetapkan tersangka. ahi)












