Kerusakan Lingkungan SDA Tak Hanya Dijawab Penghukuman, Jaksa Agung: Tapi Juga Bersifat Progresif- Solusional

Acara FGD Digelar Direktur D Jampidum
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kontribusi Sumber Daya Alam (SDA) terhadap pendapatan negara cukup besar capai Rp 228 triliun pada 2024. Namun di balik itu telah menimbulkan perusakan lingkungan hingga pencucian uang.

Dengan kondisi tersebut, maka diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tapi juga progresif dan solusional.

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional tidak dihindarkan, ” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Senin (9/3).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Direktur D pada Jampidum Dr. Sugeng Riyanta, di Gedung Utama, Kejaksaan Agung.

Forum FGD terakhir yang digagas oleh Sugeng doktor hukum jebolan Paska Sarjana Universitas 11 Maret rangkaian menyatukan persepsi antar aparat penegak hukum, termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalan mengimplementasikan KUHAP baru.

Selain itu, guna mencapai kesempurnaan Sugeng pada saat bersamaan sejak beberapa waktu lalu mengadakan penelitian tentang Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana SDA Berbasis Pemulihan Aset Melalui Alternatif Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan.

“Kita respek atas semangat Pak Sugeng atas berbagai langkahnya dalam sosialisasi penyelesaian perkara pidana SDA melalui Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Hutapea secara terpisah

FGD dihadiri Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana dan 5 narasumber yakni Hakim Agung Kamar Pidana MA Dr. H. A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarie, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.IK., M.H., M.Han dan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.
Tema FGD kali ini, Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang SDA.

FGD terakhir yang digelar di Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (13/2) dimana Sugeng tampil sebagai Keynote Speaker dengan makalah Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkata Pidana di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) berbasis pemulihan aset melalui alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, yang juga menjadi bahan penelitian oleh Sugeng Riyanta.

KORPORASI

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengatakan implementasi DPA, khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.

Sementara mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan panjang yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun.

Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

“Dalam konteks ini, saya perlu menggaris bawahi pentingnya parameter objektif dalam menyusun pedoman ini untuk mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan. ”

INTEGRITAS APARAT

Terakhir, dia mengingatkan
keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tiga prinsip utama.

yakni, mulai pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi.

“Saya pastikan setiap langkah yang diambil oleh institusi Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera, ” pungkasnya.(ahi)