Komisi Reformasi Polri Rampungkan 10 Buku Rekomendasi untuk Presiden Prabowo

JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan pentingnya perombakan regulasi internal kepolisian sebagai langkah krusial dalam reformasi institusi. Ia mengungkapkan bahwa sedikitnya delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) perlu segera direvisi.

“Sekitar delapan Perpol dan 24 Perkap harus direvisi agar dapat menjadi pegangan dalam melakukan reformasi internal yang berkelanjutan untuk jangka panjang,” ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto ini telah merampungkan seluruh poin rekomendasi yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat. Dokumen tersebut terangkum dalam 10 buku laporan yang siap diserahkan kepada Presiden.

Sebelumnya, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, memaparkan empat isu struktural utama yang menjadi fokus pembahasan serius komisi.

Terkait kedudukan Polri, yakni Perdebatan mengenai apakah Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden atau dialihkan ke bawah kementerian tertentu.

Mekanisme Pemilihan Kapolri juga menjadi Pengkajian ulang apakah proses seleksi tetap melibatkan DPR atau menjadi hak prerogatif penuh Presiden.

Selain itu, meninjau kembali wewenang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang selama ini dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Selanjutnya, penugasan personel Polri pada jabatan sipil yang kini tengah dikaji berdasarkan UU Polri, UU ASN, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Terkait adanya penolakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai wacana Polri di bawah kementerian, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut adalah opini pribadi Kapolri dan tidak memengaruhi independensi komisi.

“Itu pendapat Kapolri sebagai mitra DPR. Di Komisi Reformasi, hal tersebut tetap menjadi bahasan (resmi),” pungkas Mahfud.(Ralian)