PORTALKRIMINAL.ID-SERANG: Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang, membekuk komplotan curanmor. Dari tiga tersangka yang diamankan polisi menyita 10 sepeda motor salah satunya kendaraan dinas TNI-AU.
Selain kawanan pencuri motor ditangkap, tim reskrim juga membekuk tiga tersangka penadah di wilayah Lebak, Banten. Mereka terus diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Serang Polda Banten, AKBP Condro Sasongko, menyebutkan ketiga nama pelaku curanmor yaitu LN (28), warga Cikande Serang, Mul (27) warga Kibin Serang, dan Sut (35) warga Cipanas Lebak.
Menurut kapolres, terungkapnya kasus curanmor ini berrawal dari laporan seorang warga bernama Sarmata (62) yang kehilangan Honda Bead. Korban melapor sepeda motornya dicuri orang saat diparkir depan rumahnya di Desa Warakas, Binuang, Kabupaten Serang.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim dipimpin Ipda Arpah melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi para pelaku. Selanjutnya dua dari tiga pelaku ditangkap di wilayah Kibin Serang pada tanggal 30 April 2024 lalu.
“Dari dua pelaku yang diamankan LN dan Mul, tim reskrim menangkap tersangka Sutihat,” kata Condro dengan menyebutkan barang bukti satu kunci leter T, sebilah golok dan empat mata kunci.
Masih diterangkan kapolres, dari tersangka Sut yang diamankan di rumahnya tanggal 1 Mei 2024 , maka terungkaplah bahwa komplotan curanmor ini telah 24 kali melakukan akeinya di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Tangerang Polda Banten
“Motor-motor curian itu dijual seharga Rp 4 juta kepada para penadah di wilayah Kabupaten Lebak dan Sukabumi, Jawa Barat. Tanpa membuat waktu lagi, atas informasi para tersangka, tim reskrim menangkap tiga pelaku penadah yakni KU, MS dan JJ,” jelas kapolres menambahkan. (Warto)












