Korporasi Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka: Lalu, Siapa yang Harus Bayar Kerugian Negara 5 Triliun ?

Perkara Pokok Diputus Sembilan Bulan Lalu
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Sembilan bulan berlalu sejak putusan dibacakan pada Rabu (28/5/2025), korporasi (Usaha Emas) tak kunjung ditetapkan tersangka guna membayar kerugian negara perkara peleburan 109 ton emas sebesar Rp 3, 31 triliun dan uang pengganti Rp 1, 6 triliun.

“Saya sepaham dengan Portalkriminal. Id bahwa korporasi harus bertanggung jawab. Adalah tidak mungkin ketujuh terdakwa mampu membayarnya, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Selasa (17/2).

Pertanyaan ini mengacu kepada perkara kegiatan perkebunan sawit oleh Duta Palma Group dimana paska Surya Darmadi (Penerima Manfaat Duta Palma diputus bersalah hingga Mahkamah Agung) 7 korporasi di bawah bendera Duta Palma ditetapkan tersangka.

Begitu juga, dalam perkara CPO dan Turunannya paska putusan berkekuatan hukum tetap atas Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wishnu Wardhana dan Pengurus Wilmar Group, Musim Mas Mas Group dan Permata Hijau Group,
diikuti penetapan ketiga group tersebut sebagai tersangka.

Menurut Iqbal, pertanyaan tersebut harus dijawab Kejaksaan Agung agar narasi bahwa dalam penanganan perkara korupsi, bagaimana pengembalian kerugian negara dilakukan semaksimal mungkin tidak hanya menjadi jargon di acara resmi.

“Kita, Publik khususnya tentu menagih janji. Artinya apa yang disampaikan itu sesuai dengan apa yang dilakukan sekaligus tepis tebang pilih, ” ujarnya.

Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) berharap Kejaksaan Agung segera menindak-lanjuti.

“Dengan profesionalitas yang dimiliki serta kecakapan di atas rata-rata, perkara ini tidak sulit. Tinggal Political Will saja, ” pungkasnya.

Pada pembacaan putusan terhadap tujuh terdakwa dari unsur swasta, yang menjadi pelanggan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam periode 2010-2022, mereka dinyatakan bersalah dan divonis 6 sampai 9 tahun.

Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menambahkan akibat perbuatan mereka bersama 6 Pengurus Antam yang berstatus terdakwa dan telah diputus bersalah sebelumnya, negara dirugikan Rp 3, 31 triliun.

Selain itu, terhadap ketujuh terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan, berupa pembayaran uang pengganti Rp 1, 6 triliun.

Lindawati dikenai uang pengganti Rp 616,94 miliar subsider 6 tahun penjara, Suryadi Lukmantara Rp 444,93 miliar, Suryadi Jonathan Rp 343,41 miliar, dan James Rp119,27 miliar.

Lalu, Djudju Rp 43,33 miliar, Ho Kioen Rp35,46 miliar, dan Gluria Rp2,07 miliar.

Direktur PT. Jardin Traco Utama (JTU) Djudju Tanuwijaya adalah Direktur PT. Jardin Traco Utama. Terdakwa lain adalah pemilik usaha pertokoan perhiasan.

TIDAK ADA KELANJUTAN

Paska perkara Pelabelan 109 ton emas, perkara lain yang menjadi objek penyidikan yang sama sesuai Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) diterbitkan pada 10 Mei 2023 dengan nomor: Print-14/F.2/05/2023 tidak ada kelanjutan.

Seperti dikutip dari Rilis Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana pada Jumat (25/3/2022) objek penyidikan lain , adalah pemurnian emas PT. Antam 2015 – 2021 telah menentukan tarif kepada Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, dugaan PT. Antam telah membeli emas yang tidak bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Diantaranya emas dengan merk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.

Terakhir, dugaan Perusahaan KK dan Non KK tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajibannya atas kegiatan produksi tambang emas.

Dalam perkara ini, Direktur Keuangan dan Manejemen Risiko PT. Antam Elisabeth RT. Siahaan bahkan sampai 4 kali diperiksa mulai, Selasa (20/6), Selasa (4/7), Kamis (24/8) dan Selasa (19/9/2023).

Namun, sampai kini tidak berstatus dan hanya menyandang status saksi permanen. Juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Lainnya, Hari Widjajanto (Direktur Operasi 2017) dan Aprilandi Hidayat Setia (Corporate Secretary Antam 2017) pada Selasa (8/8).

Disamping Antam, ikut diperiksa Jajaran Bea dan Cukai seperti, Direktur Kepatuhan Internal Agus Hermawan, R. Fajar Donny Tjahyadi (Direktur Teknis Kepabeanan) dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Gerbong Kantor Bea dan Cukai Soetta, Mantan Kepala Kantor Finari Manan, Senin (5/6), Kabid Penindakan dan Penyidikan Budi Iswantoro pada Selasa (30/5) dan Rabu (31/5).

Dari perusahaan tambang emas, PT. Indotan Halmahera Bangkit (IHB) di Gosowong, Maluku Utara. IHB ini dibentuk berdasar Kerja Sama Operasi antara PT. Nusa Halmahera Mineral dengan PT. Antam.

Serta, PT. Antam terkait tambang emas di Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terakhir, importir emas antara lain Pengurus PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS).(ahi)