Anomali Promosi Pejabat Kejaksaan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Mantan Kajati Jatim Kuntadi dilantik Jaksa Agung ST. Burhanuddin pagi ini sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
Dengan demikian, jabatan eselon satu yang lowong sejak ditinggalkan pejabat sebelumnya Dr. Amir Yanto yang memilih pensiun dan tidak melanjutkan dua tahun sebagai Jaksa Fungsional per 1 November 2025 terisi.
Pengisian jabatan Kepala BPA ini menjadi pembeda dengan kursi Wakil Jaksa Agung paska Feri Wibisono juga memilih pensiun karena sudah berusia 60 tahun per 1 Maret 2025.
Pemerhati Hukum Erman Umar melihat ada anomali dalam pengisian jabatan eselon satu, sebab kursi Wakil Jaksa Agung yang kosong per 1 Maret tidak segera diisi.
“Bisa jadi ada pertimbangan Jaksa Agung, kendati begitu harusnya diisi lebih awal. Paling tidak diusulkan bersamaan sehingga bisa dilantik secara bersama Kamis pagi ini, ” kata Erman yang juga Mantan Presiden DPP KAI periode 2019 – 2024, Kamis (27/11).
Penunjukan Kuntadi yang dikenal sebagai Mantan Asisten Khusus Jaksa Agung ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor: 179/TPA Tahun 2025 tertanggal 20 November.
ANOMALI
Erman menjelaskan pengertian anomali tidak harus diartikan secara harfiah. Anomali dapat dimaknai sebagai hal yang kurang lazim.
“Dia tidak hanya dilihat dari tidak terisinya kursi Wakil Jaksa Agung, tapi juga moncernya karier lingkaran dalam Jaksa Agung. ”
Belum lama, dilantik Hendro Dewanto sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Dia diketahui kolega dekat Kuntadi karena sama-sama sama menjabat Asisten (Umum) Jaksa Agung sekitar 3 tahun lalu.
Juga Asep N. Mulyana (Jampidum) ,dan Reda Mathovani (Jamintel). Mereka juga sempat mengawali sebagai Asisten Jaksa Agung (HM. Prasetyo). Pembeda untuk Asep sempat ikut seleksi di Kemkumham dan terpilih sebagai Dirjen Perundangan.
Jauh sebelumnya, juga dilantik Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rudi Margono dan Narendra Jatna masing- masing sebagai Kaban Diklat, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Meski, ketiganya tidak sempat menjadi Asisten Jaksa Agung. Internal Kejaksaan Agung tahu mereka dekat dan masuk lingkaran dalam Jaksa Agung. Juga termasuk moncer kariernya. Dalam usia rata 50 – 52 muda sudah capai puncak karir (eselon satu). Pintu tertutup bagi jaksa berprestasi lainnya !
Pemandangan ini jauh berbeda di era Jaksa Agung Alm Singgih, Hendarman Supandji dan Alm. Basrief Arief. Para Pejabat Eselon I sangat berwibawa dan cakap dalam menjawab pertanyaan wartawan (Public Speaking).
Wisnu Subroto (Jamintel), Alm. Darmono (Jamwas/ Jambin) dan Alm Ramelan dan Alm Marwan Effendy (Jampidsus) sebagai contoh.
“Kita tidak menyoal apakah mereka masuk lingkaran dekat Jaksa Agung, tapi kesempatan bagi mereka yang berada di luar ring itu menjadi tertutup. Padahal, bisa jadi kapabilitas dan kapasitas lebih baik. ”
Menurut Erman, ke depan apa tidak lebih baik dibuka seleksi, seperti halnya seleksi bagi Jaksa ingin menjabat Kajati Tipe A atau Kelas I yang pernah dilakukan sebelum ini.
“Dengan begitu terbuka kesempatan bagi yang lain untuk unjuk kemampuan. Ingat, eselon satu itu bukan jabatan politik, ” tutur Erman.
Bagi seorang jaksa yang diangkat sebagai Asisten Jaksa Agung, maka dia tidak perlu menjadi Koordinator dan dua kali sebagai Wakil Jaksa Agung(Kajati kelas II dan I) untuk menjadi Kajati.
Cukup menjadi direktur pakad dipromosi dari Asisten Jaksa Agung, mereka kemudian diangkat sebagai Kajati !
TANTANGAN
Bagi Kuntadi, jabatan baru sebagai Kepala BPA akan lebih mudah untuk melelang barang rampasan lantaran sempat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus dua tahun lalu.
Dengan demikian, dia lebih mengetahui aset-aset perkara korupsi yang kemudian sudah dinyatakan Inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Artinya, aset-aset tersebut yang sudah dirampas untuk negara tidak lolos dari kacamatanya !
Sebut saja perkara BTS 4G, perkara LPEI, perkara Bank Mandiri Solo, Impor Garam dan beberapa perkara lain yang sudah diputus sampai tahap kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap.
Era Amir Yanto dan Emilwan Ridwan (Kapus Penyelesaian Aset) berbagai rampasan perkara korupsi berhasil dilelang. Bahkan, perkara Lee Dharmawan yang sudah 32 tahun diputus.
Selain, barang rampasan perkara Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dan Asabri atas nama Teddy Tjokrosaputro serta lainnya.
“Ini menjadi tantangan bagi Kuntadi untuk merealisasikannya, ” akhiri Erman.(ahi)












