Langkah Maju Dibuat Meski Terlambat
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Lolos dari skandal ekspor dan impor emas yang telah ‘dihentikan’ Fadjar Donny Tjahjadi, Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, justru tersandung perkara CPO dan Turunannya periode 2022- 2024.
Fadjar pun yang sejak 2024 menjabat Kakanwil DJBC Bali, NTB dan NTT ditetapkan tersangka dengan 10 tersangka lain.
Dengan kedua tangan diborgol, Fadjar langsung dijebloskan ke penjara usai jalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
“Demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan, ” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna, Selasa (10/2) malam.
Dalam konferensi pers yang sempat molor beberapa jam di Lobi Gedung Bundar (Pidsus) juga ‘tumben’ disertai pemberitahuan penerbitan Sprindik dan Kasus Posisi yang sebelum ini disimpan rapat-rapat tanpa diketahui alasannya.
Langkah tersebut disambut gembira Wartawan meski terlambat, karena biasanya Sprindik (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan kasus posisi dirilis saat kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
“It’s not so Bad-lah (lumayan). Paling tidak keluhan kita diakomodir kendati terlambat. Moga peningkatan kasus lain ke penyidikan langsung diberitahukan Sprindik dan kasus posisi, ” komentari wartawan secara terpisah.
Perkara ini patut diduga pengembangan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 -April 2022 yang menyeret Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wishnu Wardhana bersama empat tersangka lainnya (sudah diputus bersalah, Red).
Lainnya, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Ahli Menko Perekonomian), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT. Wilmar Nabati), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari) dan Pierre (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ikut diperiksa oleh Kejagung bahkan sampai 13 jam di Gedung Bundar, Senin (24/7/2023).
Kerugian negara pada perkara CPO dan Turunannya pada 2022- 2024 berkisar Rp 20 sampai Rp 14 triliun.
Jumlah kerugian negara tersebut belum termasuk kerugian perekonomian negara yang tengah dihitung. Bisa jadi jumlah kerugian negara capai Rp 50 triliun lebih.
Sprindik diterbitkan pada tangga 20 Oktober 2025.
SKANDAL EMAS
Pada kegiatan pengelolaan komoditi emas dari tahun 2010 – 2022 yang disidik sejak 2023 dan tiada berujung tersangka, F. Donny Tjahjadi bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta serta Direktur Kepatuhan Agus Hermawan ikut diperiksa.
Turut diperiksa, Gerbong Kantor Bea dan Cuka Soetta, Mantan Kepala Kantor Finari Manan, Senin (5/6), Kabid Penindakan dan Penyidikan Budi Iswantoro pada Selasa (30/5) dan Rabu (31/5).
Lalu,Jajaran PT. Antam mulai Direktur Keuangan dan Manejemen Risiko Elisabeth RT. Siahaan yang sampai 4 kali diperiksa, mulai Selasa (20/6), Selasa (4/7), Kamis (24/8) dan Selasa (19/9/2023), Hari Widjajanto (Direktur Operasi 2017) dan Aprilandi Hidayat Setia (Corporate Secretary Antam 2017) pada Selasa (8/8).
Terakhir, importir emas antara lain Pengurus PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS).
IKUT DIJERAT PEJABAT KEMENPRIN
Tidak seperti Jilid I, pada penyidikan Jilid II kali ini, Pejabat Kemenperin) ikut dijerat atas nama Lila Harsyah Bakhtiar (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan).
“Kita apresiasi kinerja Jampidsus (dan Tim Satgassus) ini. Ini bukti kinerjanya tetap membanggakan meski disibukan juga sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ” ujar Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia terpisah.
Seperti diungkap laporan akhir tahun Kejaksaan, Satker Jampidsus telah setor PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 19 triliun lebih. Sebanyak Rp 17 triliun dari perkara CPO dengan terpidana Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Sisanya Rp 2 triliun dari denda administratif terhadap perusahaan tambang yang berusaha di dalam kawasan hutan.
Tersangka lain dari unsur birokrat, adalah Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Pembantu Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru, Riau.
Sedangkan 8 tersangka lain berasal dari korporasi, yakni ES (Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS), ERW (Direktur PT. BMM).
Seterusnya, FLX (Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP), RND (Direktur PT PAJ), TNY (Direktur PT. TEO dan Pemegang Saham PT. Green Product International).
Terakhir, VNR (Direktur PT. SIP), RBN (Direktur PT. CKK), YSR (Direktur Utama PT. MAS dan Komisaris PT SBP).
KASUS POSISI
Disebutkan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 diberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA).
“Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara, ” papar Syarief.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
“Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan bertujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara, ” tambah Syarief.
Penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara.
“Adanya Kick back /Pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi, ” ungkapnya.
Disampaikan pula, para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.
Perbuatan Tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat (perekonomian negara).
Seperti, Kehilangan penerimaan negara, berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah yang sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
Tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya, sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.
Berdasarkan audit sementara oleh Tim Penyidik kerugian keuangan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
“Sebagian kerugian terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode 2022 sampai 2024, ” pungkas Syarief.(ahi).












