Yakin Dugaan Tipikor Tata Kelola Minyak
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: MAKI minta Kejaksaan Agung untuk tidak ragu in absentia (peradilan tanpa kehadiran terdakwa)-kan M. Riza Chalid, bila dalam waktu tertentu tidak juga berhasil dipulangkan dari persembunyian di Malaysia.
“Opsi itu saya kira patut dan harus dilakukan, apabila Riza Chalid tidak juga berhasil dipulangkan dari Malaysia, ” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Portalkriminal. Id., Sabtu (7/2).
Usulan Boyamin, sang pria Flamboyan ini disampaikan karena sejak dikantongi Red Notice dari Interpol yang berpusat di Lyon, Perancis pada 23 Januari lalu belum nampak kesibukan para pihak untuk saling berkoordinasi guna pulangkan Sang Raja Minyak (Gasoline Godfather) ke tanah air.
Para pihak yang dimaksud, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri dan Polri serta Kejaksaan Agung.
Riza Chalid yang dijadikan tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina tahun 2018- 2023, dinyatakan buron pada Agustus 2023.
Pernyataan buron lalu diikuti langkah Kejagung mengajukan permohonan ke NCB Indonesia, guna diteruskan ke Interpol agar diterbitkan Red Notice dan atas penerbitan tersebut disebarkan ke 196 anggota Interpol.
PAPA MINTA SAHAM
Boyamin mengutarakan pula langkah pengadilan Riza secara inabsentia juga didasarkan kepada pengaruh Riza dan jaringannya, khususnya politik yang kuat.
“Saya teringat kasus Papa Minta Saham (Freeport, Red). Kasus itu terhenti lantaran sulitnya menjangkau Riza, ” ungkap Boyamin peristiwa beberapa tahun lalu.
Oleh karena itu pula, dia penuh harap Pemerintah Indonesia memberikan atensi terhadap pemulangan Riza, baik melalui ekstradisi atau deportasi.
Bila sang Buron Joko S. Tjandra tiga tahun lalu dapat dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia. Riza harusnya bisa.
“Ini ujian keseriusan Pemerintah Indonesia yang berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, ” tutupnya.
Dari catatan, selain Riza Chalid masih ada ada buronan lain yang masih berleha- leha di manca negara atas nama Juris Tan (perkara Chromeebook) dan Cheryl Darmadi (perkara Perkebunan Sawit oleh PT. Duta Palma Group).
Jika diurut ke belakang, masih banyak buronan BLBI yang belum juga mampu dipulangkan, seperti terpidana perkara BLBI Eko Edi Putranto, putera Alm. Hendra Rahardja (BLBI Bank Harapan Sentosa).
AUDIT BPK
Pada bagian lain, Boyamin cermati jalannya persidangan perkara tata kelola minyak mentah atas nama terdakwa M. Kerry Andrianto di Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat.
“Saya meyakini adanya dugaan Tipikor dalam perkara tersebut, khususnya dikaitkan dengan audit kerugian negara oleh BPK. ”
Keyakinan tersebut didasarkan kepada pengalaman mengamati di persidangan, dimana para pengacara selalu menyoal audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, Kantor Akuntan Publik dan lainnya.
Dalih yang disampaikan, auditnya tidak sah karena tidak dilakukan BPK, sebagaimana amanat Konstitusi (UUD 1945) atau oleh UU BPK sendiri.
“Nah, kalau ini kan audit perhitungan kerugian negaranya kan sudah dilakukan oleh BPK. Jadi saya sangat percaya adanya dugaan Tipikor dalam perkara tersebuta, ” tegasnya.(ahi)












