BEKASI – Seorang pria berinisial IH (46) nekat membobol Rumah Quran Ummu Khadijah di Jalan Kampung Pamahan, Jatiasih, Kota Bekasi. Aksi pencurian ini dilakukan saat para santriwati dan ustazah sedang tidak berada di tempat karena menghadiri acara buka puasa bersama (bukber), Kamis (19/3/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku masuk ke area pesantren dengan cara melompati pagar.
“Saat kejadian, TKP dalam keadaan kosong karena para santriwati beserta ustazah sedang menghadiri kegiatan buka bersama di luar,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).
Setelah berhasil masuk, IH menggeledah kamar satu per satu. Ia berhasil membawa kabur total 22 unit ponsel berbagai merek, 3 unit laptop, 2 unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp3 juta milik penghuni rumah.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp1.000.000 per unit. Untuk mempercepat penjualan, IH melibatkan empat orang penadah berinisial GD, N, R, dan Y.
Residivis yang Tak Kapok
Berdasarkan hasil penyelidikan, IH merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2020. Mirisnya, ia baru saja menghirup udara bebas sekitar dua hingga tiga bulan yang lalu.
“Pelaku sudah beberapa kali mengamati lokasi dan melihat aktivitas santriwati yang sering pergi bersama-sama. Motifnya diduga karena faktor ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambah Kusumo.
Tim kepolisian berhasil meringkus IH di kamar kosnya di wilayah Bekasi Timur pada Selasa (24/3/2026) dini hari. Di hari yang sama, polisi juga menciduk keempat penadah di lokasi berbeda di wilayah Bekasi Timur.
Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Mengingat statusnya sebagai residivis, hukumannya terancam ditambah sepertiga dari vonis maksimal. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ralian)












