Kejaksaan di Tebir Jurang Kehancuran?
PORTALKRIMINAL. JAKARTA: “Saya prihatin dan angkat tangan lihat Kejaksaan sekarang, ” kata Mantan Jaksa Kalle Saran.
Keprihatinan Jaksa Kalle yang dikenal kecerdasan dan ketegasannya saat berdinas di wilayah hukum Kejati Riau dan Gedung Bundar (Pidsus) era-tahun 60-an sampai pertengahan era- tahun 90-an, Senin (11/8).
Rasa keprihatinan Kalle biasa disapa oleh para koleganya di Gedung Bundar terkait kasus yange menimpa mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah sekarang ini.
Kalle mengatakan kasus yang terjadi pada bawahannya (Jampidsus, Red) menjadi tanggung jawab atasannya.
“Jika kasus serupa terjadi di luar negeri, maka atasannya langsung meletakan jabatan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada Publik (sebagai pembayar pajak, Red), ” ujarnya mencontohkan.
“Tapi itu (mundur dari jabatan, Red) tidak dikenal di Indonesia, ” tambah Kalle yang seringkali menggunakan dialek Manado dalam perbincangan dengan koleganya di Gedung Bundar.
Apa yang diprihatinkan Kalle sesungguhnya tidak beralasan, bila mengacu kepada Surat Jaksa Agung Nomor:R- 95/A/SUJA/09/2021.
Bahkan, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyampaikan langsung saat membuka Rakernis Pengawasan secara Virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (5/10/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin mengancam akan mengevaluasi atasan (Pejabat Struktural, Red) dua tingkat ke atas, jika bawahannya melakukan pelanggaran.
“Kebijakan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban atasan atas kegagalan membina anak buah, ” tegas Jaksa Agung.
ANGKAT TANGAN
Lalu ?
“Saya angkat tangan, ” jawab Kalle yang kini berusia 80-an atas pertanyaan soal solusi atas kerusakan parah yang menimpa Kejaksaan.
Entah, maksud angkat tangan karena kerusakan yang sudah sistemik dan atau tiadanya lagi rasa malu, yang merebak pada 10 tahun terakhir ?
“Kerusakanya sudah parah (alias Kejaksaan berada di tebir Jurang kehancuran, Red), ” pungkas Kalle.
Situasi yang terjadi berbeda dengan era Pemerintahan Orde Baru. Terhadap pembantunya yang ‘nakal’ mereka mengundurkan diri secara sukarela atau diturunkan melalui mekanisme tertentu.
“Era yang kita nilai buruk, justru mengandung banyak nilai yang sebenarnya bisa diterapkan pada era sekarang. Bukan membuang semua berbau Orba, ” komentari Ronal, Wartawan Peliput Kejaksaan.
Dalam kasus Febrie, pimpinan Kejaksaan justru membentuk Tim 9 untuk menyidik kasus Febrie tanpa dijelaskan dasar hukum mengingat ranah Pidsus harusnya menjadi tanggung jawab Jampidsus
Koordinator Tim 9 malah dijabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang ruang lingkup tugasnya mengawasi Jajaran Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) bergantung jawab atas pencegahan terjadinya pelanggaran (tindak pidana korupsi) sesuai ketentuan Jaksa Agung, juga tidak dievaluasi.
“Kagak bisa ngemeng dah, ” ucap Fadlan Butho, teman wartawan lain saat berbincang tentang Kejaksaan kini dan masa datang.(ahi)












