Nadiem, Lalu JPU Ajukan Banding: Tolong Pak Jaksa. Jangan Lupa Jerat Vendor Chromebook

Jangan Sampai Dilampiaskan ke Rakyat

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Nadiem Anwar Makarim mengajukan banding. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan hal serupa: Tolong Pak Jaksa. Jangan Lupa Jerat Para Vendor yang diuntungkan proyek Chromebook tersebut.

“Mengacu spirit penanganan perkara korupsi, bagaimana memaksimalkan pengembalian kerugian negara, maka upaya itu hanya dapat dilakukan dengan menjerat para Vendor dan perorangan yang diuntungkan proyek tersebut, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Senin (6/7).

Menurut Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), dirinya hanya mengingatkan penyidik Kejaksaan Agung agar jangan sampai terkuras tenaga dan pikiran pada perkara Nadiem A. Makarim semata.

Hal tersebut juga semata jangan sampai mereka melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti sehingga mempersulit ketika Kejaksaan mulai menangani perkara Vendor tersebut.

“Lebih cepat lebih baik. Biar Publik tahu Kejaksaan serius tuntaskan perkara bukan semata perkara Nadiem, ” harap Iqbal.

Upaya hukum banding diutarakan Nadiem sebagai terdakwa perkara Chromebook beberapa saat setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor yang diketuai Purwanto S. Abdullah membacakan putusan, Selasa (30/6).

Dua hari kemudian. Tepatnya pada Kamis (2/7) JPU juga mengajukan banding, seperti disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna.

Nadiem putra Advokat Kondang Nono A. Makarim, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan, membayar uang pengganti Rp 809, 547 miliar.

Putusan tersebut tidak mencapai dua pertiga dari tuntutan jaksa selama 18 tahun dan tidak diakomodirnya uang pengganti Rp 4, 871 triliun yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi yang disampaikan JPU di muka sidang, Kamis (13/4).

Sesuai SOP Beracara, JPU tidak akan ajukan upaya hukum bila putusan hakim sudah mencapai dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Sebaliknya Nadiem berargumentasi dirinya tidak salah sehingga wajar dirinya tidak salah dengan berbagai alasan.

VENDOR

Seperti disampaikan JPU pada pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2020- 2021, Selasa (16/12/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat disebut sejumlah Vendor diuntungkan oleh proyek tersebut.

Diantaranya, PT. Supertone (SPC) peroleh keuntungan sebesar Rp 44,96 miliar, PT. Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819,25 juta, PT. Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp 177,41 miliar, PT. Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp 19,18 miliar.

Selanjutnya, PT. Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp 41,17 miliar, PT. Hewlett- Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2,26 miliar, PT. Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101,51 miliar, PT. Evercoss Technology Indonesia (Evercross) Rp 341,06 juta.

Terakhir, PT. Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112,68 miliar, PT. Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp 48,82 miliar, PT. Acer Indonesia (Acer) Rp 425,24 miliar dan PT. Bhinneka Mentari Dimensi Rp 281,67 miliar.

Mereka bagian dari 25 penerima keuntungan proyek tersebut.

Selain itu diungkapkan juga para perorangan yang diuntungkan oleh proyek tersebut.
Seperti, Nadiem Anwar Makarim Rp 809,59 miliar dan Mulyatsyah SGD 120.000 dan US$ 150.000. Keduanya sudah dijadikan tersangka.

Yang belum tersentuh dan juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri, seperti Harnowo Susanto (PPK) Rp 300 juta, Dhany Hamiddan Khoir (PPK SMA) Rp 200 juta dan US$ 30.000, Purwadi Sutanto (Direktur SMA) US$. 7.000, Suhartono Arham (KPA SMA) US$ 7.000.

Lalu, Wahyu Haryadi (PPK SD) Rp 35 juta, Nia Nurhasanah (PPK PAUD) Rp 500 juta, Hamid Muhammad (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Rp 75 juta, Jumeri (Dirjen Pendidikan Paud Dikdasmen) Rp 100 juta.

Terakhir, Susanto Rp 50 juta, Muhammad Hasbi (KPA PAUD) Rp 250 juta, dan Mariana Susy ( rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam penginstalan Chrome Device Management) Rp 5,15 miliar.

JANGAN DILAMPIASKAN KE RAKYAT

Iqbal menjelaskan apa yang disampaikan tak lepas dari rasa sayang kepada Kejaksaan yang terus menunjukan komitmen memberantas korupsi dan berkontribusi kepada negara dalam bentuk PNBP puluhan triliun.

Presiden Prabowo Subianto juga sampai empat kali mendatangi Kejagung untuk menerima uang PNBP tersebut.

Selain itu, devisit APBN yang memaksa Pemerintah mengeluarkan beleid soal perluasan wajib pajak dan bahkan secara revolusioner menjerat usaha UMKM.

Mulai dari diminta membentuk badan usaha (CV dan atau PT) juga pengenaan besaran pajak 22, 5 persen dari pendapat bersih UMKM serta pengenaan pajak atas bisnis melalui WA.

“Sebagai anggota masyarakat, saya melihat ada opsi lain untuk maksimalkan pendapat negara, yaitu menjadikan korporasi sebagai tersangka, ” pintanya.

Iqbal beralasan korporasi dalam perkara Chromebook adalah perusahaan besar dan ini berbanding terbalik dengan usaha UMKM.

Publik akan sambut gembira karena sejauh ini opsi pemerintah adalah perluasan dan pemaksimalan pajak di tengah kondisi rakyat yang memprihatinkan.

Tapi Iqbal berharap pemidanaan terhadap mereka jangan terlalu lama, seperti perkara Tol MBZ.

“Sampai perkara korporasi PT. Acset Indonusa diputus, sampai sekarang korporasi PT. Waskita Karya tak juga dijadikan tersangka, ” pungkasnya.

Dari catatan, semangat ini sesuai instruksi Presiden saat membuka Rakornas Pembangunan di Sentul awal Februari 2026 agar para mantan Petinggi BUMN yang terlibat tindak penyimpangan untuk diusut.(ahi)