Nota Keberatan Ditolak Sebagian, Pemerhati Hukum: Yakinlah, Kebenaran Tidak Dapat Ditutupi. Tuhan Tidak Tidur !

Ferry Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Nota Perlawanan Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah Dkk ditolak. Majelis hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian pokok perkara.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian materi pokok perkara,” kata Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Namun demikian, penolakan atas keberatan Febrie yang dituangkan dalam nota keberatan tidak bersifat keseluruhan.

Majelis hakim berpendapat beberapa bagian dari nota Perlawanan akan diputus bersamaan dengan putusan akhir pokok perkara sesuai ketentuan hukum acara.

Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst untuk terdakwa Febrie Adriansyah serta perkara nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin.

Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa tidak kabur (obscuur libel) dan telah memuat uraian peristiwa yang cukup, termasuk soal kepemilikan emas 74 kg serta valuta asing.

Menurut hakim, keberatan atas pokok perkara seperti asal-usul harta, juga status saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho (yang tidak dijadikan tersangka, Red) terkait pemerasan (asal tindak pidana, Red) dan TPPU harus diuji melalui alat bukti pada persidangan berikutnya.

Persidangan dilanjutkan pada Senin (2/11) beragendakan statemen opening, baik itu dari pihak terdakwa maupun tim JPU dan selanjutnya pemeriksaan para saksi.

TANPA INTERVENSI

Pada persidangan pekan depan dan seterusnya beragendakan pemeriksaan para saksi dan pengujian alat bukti hampir dipastikan menarik diikuti.

Sebabnya, mengutip keterangan Febrie dalam nota pembelaannya jelas dikatakan dirinya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7) dinihari.

Berikutnya, tidak dijadikannya tersangka Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara pemerasan yang didakwakan.

Padahal, aku Febrie , dirinya tidak pernah perintahkan untuk peras Tan Kian 5 juta dolar Singapura agar tidak ditetapkan tersangka perkara Asuransi Jiwasraya (dan Tan Kian tidak dijadikan tersangka sampai kini, Red).

Sebaliknya, Ferry -lah yang aktif dengan menakut-nakuti Tan Kian yang kemudian dari Rp 55 miliar tersebut langsung dipotong Rp 5 miliar sebagai ‘Jatah Reman’ buat Ferry. Walau kemudian uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik (Tim 9).

“Momen ini, saya yakin akan terjadi perdebatan dan karenanya Ferry harus dihadirkan agar bisa langsung dikonfrontasi dengan Febrie, ” komentari Pemerhati Hukum Douglas Tobing, Senin malam.

Terkait frasa ini pula, Febrie dalam penyampaian nota keberatan pada Rabu (14/10) mengatakan yang dia perjuangkan bukanlah kekebalan dari hukum, melainkan hak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil, menguji dakwaan secara saksama dan mempertahankan independensi tanpa intervensi atau tekanan dari siapa pun.

Sebagai catatan, Ferry pernah dijadikan tersangka perkara penganiayaan oknum Densus, tapi sampai kini tidak ada kelanjutan ?

DIKRIMINALISASI ?

Pada bagian lain, Febrie Adriansyah suka tidak suka harus diakui pada era dialah sukses bongkar aneka Mega Skandal korupsi dan “paksa” Presiden sampai 4 kali untuk terima uang puluhan triliun.

Berdasarkan rekap institusional yang menjadi bahan pengabdian dirinya, kewajiban pembayaran kepada negara yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap pada periode 2020–2026 tercatat sebesar Rp 131, 5 triliun. Dari jumlah tersebut, rekap mencatat realisasi pemulihan sebesar Rp 35, 005 triliun.

Rekap tersebut juga mencatat uang pengganti dari korporasi dalam perkara fasilitas ekspor CPO sekitar Rp13,255 triliun dan barang rampasan perkara tata niaga timah yang diserahkan kepada PT. Timah sekitar Rp 1,451 triliun.

Dalam pelaksanaan tugas sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, rekap capaian mencatat penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.888.233,57 hektare dan sektor pertambangan seluas 13.634,08 hektare.

Rekap tersebut mencatat total nilai uang dan aset sekitar Rp 379,279 triliun, yang terdiri atas sekitar Rp 43,022 triliun komponen pemulihan tahap I–V dan sekitar Rp 336,257 triliun estimasi nilai aset kawasan hutan sektor sawit yang dikuasai kembali.

“Saya menyampaikan angka-angka ini untuk menggambarkan tanggung jawab yang pernah dipercayakan kepada saya, bukan untuk mengklaim. ”

Namun pada titik ini, banyak koruptor dan Oligarki menjadi musuhnya yang sekaligus patut diduga menjadi tangan- tangan tak terlihat yang “paksa” dirinya dipaksa tanggalkan jabatan Jampidsus dan sekaligus menggagalkan dirinya untuk dipromosi sebagai Jaksa Agung ?

Kebakaran hutan dan lahan kawasan hutan namun menjadi-jadi. Padahal setahun sebelumnya tidak terjadi sama sekali saat aktif sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH !

Febrie bukan tidak sadar dan karenanya pada pelimpahan tahap dua perkaranya di Kantor Kejari Jakarta Selatan, dia mengaku dirinya telah digergaji dan Presiden telah menerima informasi yang keliru tentang dirinya.

“Bisa disebut saya telah dikriminalisasi, ” tegasnya usai ditetapkan tersangka TPPU pada Jumat (24/8) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Douglas sangat memahami kekecewaan Febrie yang bisa jadi ditinggalkan setelah berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

“Tapi, saya yakin kebenaran itu tidak dapat ditutupi. Tuhan Tidak Tidur, ” pungkasnya.(ahi).