Kejagung Bukan Hal Asing Bagi LPEI
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pastikan siapa saja Direksi LPEI yang bakal dijadikan tersangka Sritex Klaster II, Kejaksaan Agung cecar ZH selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012.
Direksi LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) atau Indonesia Eximbank yang sudah diperiksa, adalah NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Indonesia Eximbank adalah salah satu anggota Sindikasi Perbankan yang kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun ke PT. Sritex dan anak usaha yang dilakukan secara melawan hukum.
Anggota Sindikasi Perbankan lainnya, adalah Bank BNI dan Bank BRI. Para Direksi kedua bank juga sudah diperiksa dan tinggal menunggu nasib.
Kapuspenkum Anang Supriatna enggan berandai-andai siapa saja bakal ditetapkan tersangka dalam perkara Sritex Klaster II.
Secara diplomatis, Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan memperkuat pemberkasan.
“Semua rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red), ” katanya, Kamis (30/10) malam.
Dibanding Klaster I yang terdiri Manajemen Sritex dan 3 BPD (DKI BJB dan Jateng), penetapan tersangka Klaster II sangat lamban.
Klaster I sudah tetapkan 12 tersangka pada Rabu (21/5), Senin (21/7) dan 3 Agustus sejak disidik Maret 2025.
Artinya, dalam 2 bulan lebih semua pihak yang terlibat sudah diketahui dan ditetapkan tersangka.
ALAT BUKTI
Dari berbagai informasi yang dihimpun, penyidik masih merasa perlu melengkapi alat bukti sebelum dibawa ke Forum Ekspose (Gelar Perkara) untuk penetapan tersangka.
“Kesan lamban tidak bisa dihindarkan, sebab kita ingin yakin tersangka yang ditetapkan dapat dibuktikan di meja hijau nantinya, ” ujar sebuah sumber terpisah.
Dia memahami bahwa Klaster II ditunggu banyak pihak bila dikaitkan dengan tekad Presiden Prabowo Subianto ingin membersihkan BUMN, khususnya bank pelat merah dari Direksi yang tidak becus.
Juga, langkah pemerintah lainnya dalam hal ini gebrakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin dana pemerintah Rp 200 triliun yang disalurkan ke bank pelat merah mencapai sasaran yang tepat.
Tentunya, perlu dibarengi oleh Direksi Perbankan Pelat Merah yang bersih dan memiliki integritas.
Dalam artian, pemerintah ingin membersihkan Jajaran Direksi Perbankan yang tidak bisa bekerja maksimal dan tak berintegritas.
“Semua menjadi masukan kita. Percayalah Bang. Ini soal waktu saja. Alat bukti lengkap, maka kita tetapkan tersangka, ” akhirinya.
BUKAN HAL ASING
Bagi sebagian Jajaran LPEI, Gedung Bundar, Kejaksaan bukan hal asing, sebab 3 tahun lalu, tepatnya Kamis (13/1/2022) 5 Pejabat LPEI ditetapkan tersangka perkara pemberian kredit bermasalah oleh LPEI sampai Rp 2, 6 triliun.
Bahkan, dalam perkara tersebut ditetapkan pula 7 orang Pejabat LPEI sebagai tersangka perkara penghalangan penyidikan dimana salah satunya adalah seorang Advokat.
Lima tersangka, Arif Setiawan (Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016), Ferry Sjaifullah (Kadiv Pembiayaan UKM 2015-2019), Josef Agus Susanta (Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016).
Serta, Purnomo Sidik Noor Mohammad (Mantan Relationship Manager tahun 2010 -2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM tahun 2014 – 2018), dan Djoko Slamet Djamhoer (Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 – Januari 2019).(ahi)

 
							










