Pemilik Jiwa Raga Brian Sinaga Korban Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

MEDAN: Brian Sinaga (22) pemilik Jiwa Raga melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 ke Polrestabes Medan, Nomor : LP/B/2316/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, atas dugaan pelecehan terhadap karyawannya yang masih berusia 17 tahun.

Bahkan Brian juga menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan pengeroyokan oleh SR. Untuk itu ia pun meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan, untuk segera bersikap adil untuk mengungkap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh karyawan sebuah Warkop berinisial SR.

Sementara itu Brian menceritakan kronologis kejadian pada 5 Juli 2025 lalu, dimana ia mengetahui salah satu karyawannya yang bekerja pada shift RAS (17), diduga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh karyawan Warkop tersebut, SR.

Kemudian Brian meminta SR untuk menjelaskan segala perbuatan cabul yang dilakukannya.

“SR akhirnya mengakui perbuatannya, sehingga keluarga SR meminta korban untuk berdamai secara kekeluargaan,” ujar Brian.

Lanjutnya, namun keluarga SR malah mempermainkan kebaikkan korban, dimana saat itu korban sudah menunggu keluarga SR dari pukul 11.00 Wib sampai 20.00 Wib tidak ada kejelasan dari keluarga SR.

Dalam persoalan tersebut, Brian hanya menjadi penengah mengingat korban hanya sebatang kara hidup di kota Medan.

Kemudan lanjut Brian besoknya, pihak SR yang bekerja di Warkop tersebut, malah melakukan tuduhan terhadap pemilik Jiwa Raga atas dugaan penculikkan, pengeroyokan dan pemerasan. (Amin)