Tidak Sejalan Perintah Presiden ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung pastikan perkara Sritex Klaster II tidak dihentikan penyidikannya (SP 3).
“Perkara jalan terus. Tidak pernah dihentikan penyidikannya, ” tegas Kapuspenkum Anang Supriatna, Rabu (4/2) malam.
Hanya saja, tidak dijelaskan lebih lanjut perkembangan terkini dari perkara yang menarik atensi publik mengingat kerugian negara sangat besar.
Kerugian negara dari Sritex Jilid I mencapai angka Rp 1,08 triliun.
Angka itu dihitung dari penyalahgunaan kredit dari 3 Bank BPD (Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng) sebesar Rp 1 triliun.
Sedangkan angka kerugian negara dari penyalahgunaan kredit yang dikucurkan Sindikasi Perbankan (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) sebesar Rp 2, 5 triliun belum diketahui angkanya?
Kegiatan penyidikan Sritex Klaster II terakhir, adalah pemeriksaan Komisaris PT. Rayon Utama Makmur (RUM) yakni Megawati pada Kamis (27/11/2025).
TANPA PANDANG BULU
Penyidikan Sritex Klaster II ini berbanding terbalik dengan Sritex Klaster I yang setiap hari dipublikasikan dalam bentuk rilis kepada kalangan wartawan yang tergabung dalam sejumlah Grup WA.
Padahal, Presiden sendiri dalam penyerahan barang rampasan di Gedung Bundar (Pidsus), Kejagung, Selasa (23/12/2025) minta pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea berharap ada penjelasan kepada Publik agar tidak ada kesan menutup-nutupi.
“Artinya, tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan setiap perkembangan penyidikan. Ini juga sebagai bentuk akuntabilitas Publik, ” ujar Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).
Selain itu, masih kata Iqbal langkah tersebut juga dalam kerangka kepastian hukum terhadap para saksi.
“Tidaklah elok melabelkan kepada para mereka sebagai saksi perkara korupsi permanen.”
Terakhir, menurut Iqbal bisa jadi pendekatan tersebut membuat mereka tidak bisa tidur nyenyak.
“Jadi, harapan saya perkara itu dituntaskan segera. Tidak cukup bukti, maka hentikan. Demikian sebaliknya, ” pungkas Iqbal.
SAKSI PERMANEN
Dalam perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa bahkan sampai empat kali dilakukan terhadap Dirut RUM Pramono.
Dari Sindikasi Perbankan yang telah diperiksa dua Eks.Direksi Bank BNI yakni, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).
Bisa disebut nasib para Direksi ini menggantung tanpa kejelasan status. Bahkan dicegah ke luar negeri juga tidak.(ahi)












