Sempat Jadi Tersangka Satelit Jilid I
PORTALKRIMINAL.ID – Berkas perkara Thomas Anthony Van der Hayden (TAVH) Dkk segera diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta usai penyerahan tahap II kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, Senin (1/12/2025).
Perkara ini menarik diikuti lantaran Anthony Thomas Van der Hayden sempat ditetapkan tersangka perkara Satelit Jilid I bersama 3 tersangka lain.
“Hari ini (Senin, Red) Tim Penyidik Koneksitas menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama 3 tersangka kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, ” kata Kapuspenkum pada Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Sesuai SOP Penanganan Perkara, Tim Penuntut Umum Koneksitas segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
“Tentu, secepatnya dilimpahkan ke pengadilan bila surat dakwaan selesai disusun, ” ujar Anang.
Ketiga tersangka tersebut, Anthony selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit (selaku tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK).
Berikutnya, Laksda TNI (Purn) L (Leonardi) selaku Kepala Badan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015- 2017 (selaku PPK).
Terakhir, GKS (Gabor Kuti) selaku Direktur (CEO) Navayo International.
Anang menjelaskan perkara dibagi dua berkas (displitsing), yakni berkas pertama terdiri tersangka L dan tersangka TAVH. Satu berkas lagi atas nama GKS.
“Kedua tersangka L dan TAVH, status ditahan di Rutan POM AL dan di Rutan Salemba. ”
Sedangkan tersangka GKS tidak ditahan karena masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Terhadap tersangka GKS disidangkan secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa, Red), ” tutur Anang.
Mereka dijadikan tersangka perkara proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kemhan tahun 2012- tahun 2021, dalam hal ini terkait dugaan penunjukan Navayo International AG tanpa melalui proses penggadaan barang dan jasa.
Kerugian keuangan negara berdasarkan ahli BPKP dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp 306. 829. 854. 917, 72 berdasar kurs dolar per tanggal 15 Desember 2021.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana, yakni pidana penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara !
TERSANGKA JILID I
Perkara Navayo adalah pengembangan perkara pokok, yakni proyek penggadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan 2012-2021 dengan kerugian negara Rp 500, 579 miliar.
Empat tersangka ditetapkan, salah satunya adalah Thomas Anthony Van der Hayden saat itu disebut Tengah Ahli PT. Dini Nusa Kesuma (DNK).
Tersangka lain, adalah Surya Chandra Witoelar (Dirut PT. DNK), Arifin Wiguna (Komut PT DNK) dan Laksamana Muda TNI Purn. Agus Purwoto (Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013-Agustus 2016).
Mereka dijadikan tersangka setelah didahului pencegahan bepergian ke luar negeri, Kamis (17/2/2022).
Dalam perkembangan perkara yang disidik Jampidmil hanya tiga tersangka dilimpahkan ke pengadilan.
Sempat terbertik informasi perkara Thomas diduga tidak berlanjut karena diduga berstatus warga negara asing (Amerika), namun kali ini Thomas tidak dapat menghindar dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya !
PENUNJUKAN LANGSUNG
Kasus berawal pada 1 Juli 2016, Laksda TNI (Purn) L (Kabaranahan Kemhan) selaku PPK mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemhan dengan Tersangka GKS (Dirut Navayo Internasional AG) selaku penyedia barang.
Kontrak ini tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
Anang menyebutkan kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010) yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Navayo mengemuka atas rekomendasi dari TAVH, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.
DIGUGAT DI SINGAPURA
Terakhir, Anang mengungkapkan kerugian negara Rp 306, 8 miliar, terdiri
pembayaran pokok sebesar USD (US Dolar) 20.901.209,9 dan bunga USD 483.642,74 per-15 Desember 2021.
Atas tagihan kepada negara tersebut, oleh GKS ajukan gugatan dan menangkan permohonan pada arbitrase ICC di Singapura (Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021).
Tidak berhenti disitu, GKS ajukan permohonan atas putusan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 ke Pengadilan Paris, Perancis.
“Atas putusan tersebut, GKS minta aset Pemerintah Indonesia di Paris disita, terdiri Wisma Wakil Kepala Perwakilan Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris, ” pungkas Anang.(ahi).












