Pertanyaan Bukan Kapan, Tapi Penetapan Tersangka 12 Korporasi POME Ikuti Perkara Jiwasraya Atau Timah ?

Pemaksimalan Pengembalian Kerugian Negara
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Hampir pasti 12 Korporasi perkara ekspor crude palm oil (CPO) dijadikan tersangka.

Pertanyaan penanganannya mengikuti pola penyidikan perkara Asuransi Jiwasraya atau tata kelola timah ?

“Melihat kerugian negara sampai Rp 10 sampai Rp 14 triliun, saya cenderung Kejaksaan Agung bakal ikuti penanganan perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 22 triliun, ” duga Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Minggu (8/3).

Dalam penanganan perkara Jiwasraya (dan Asabri), subjek hukum perorangan dan korporasi ditetapkan dalam satu tahap, tapi dilakukan terpisah.

Sebaliknya perkara tata kelola timah, penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah perkara Harvey Moeis Dkk berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Dugaan percepatan penetapan tersangka korporasi perkara CPO ini, tambah Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) didasarkan pernyataan Presiden bahwa pemberantasan korupsi tak hanya penjarakan pelaku, tapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Perintah Presiden ini sejalan dengan komitmen Jampidsus yang ingin miskinkan koruptor, ” ujarnya.

Terakhir, perkara tidak hanya terkait perilaku para tersangka yang memanipulasi CPO yang diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022–2024.

Tetapi juga, ditemukan kick back berupa suap dan atau gratifikasi kepada penyelenggara negara. Artinya, ada permufakatan jahat yang dilakukan secara sadar.

“Jadi alasannya sangat terang- benderang. Mereka secara sadar melakukan perbuatan untuk memperkaya diri dan atau orang lain, ” pungkas Iqbal.

Ke-12 korporasi tersebut, adalah PT. SMP, PT. SMA, PT. SMS, PT. BMM, PT. AP, PT. TAJ, PT. TEO dan PT. Green Product Internasional, PT. Surya Inti Pramakarya, PT. CKK, PT. MAS dan PT. SBP.

TERUS BERKEMBANG

Sampai saat sudah ditetapkan 11 tersangka dimana tiga diantaranya dari penyelenggara negara dan sisanya dari Swasta, Selasa (10/2/2027).

Tersangka dari unsur penyelenggara negara, terdiri mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Thahjadi, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non- pangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar dan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru Muhammad Zulfikar.

Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna pada Selasa (10/2) menyatakan penyidikan berjalan terus.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, ” katanya menjawab pertanyaan wartawan di Logi Gedung Bundar, Kejagung.

Unsur swasta, adalah Direktur PT. SMP, PT SMA, dan PT. SMS inisial ES, Direktur PT. BMM inisial ERW, Dirut PT. AP dan Head of Commerce PT. AP inisial FLX, Direktur PT. TAJ inisial RND.

Berikutnya, Direktur PT. TEO dan pemegang saham PT. Green Product International inisial TNY, Direktur PT. Surya Inti Primakarya inisial VNR, Direktur PT. CKK inisial RBN dan Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP berinisial YSR.

KASUS POSISI

Perkara berawal saat pemerintahan berlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dan negeri serta stabilitas harga.

Policy itu dilakukan melalui mekanisme DMO (Domestic Market Obligation), persyaratan persetujuan ekspor dan pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Sebagai tindak lanjut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis dan diwujudkan dengan kode JS Code 1511 (Klasifikasi Kepabeanan).

Oleh sebab itu, seluruh bentuk CPO, termasuk berkadar asam tinggi tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor.

Faktanya, ditemukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan HS 2306 yang seharusnya digunakan untuk residu atau limbah padat.

Celakanya, perilaku korporasi ini diamini oleh penyelenggara negara dan diajukan acuan meski penyusunan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum diundangkan.

Akibatnya susah diketahui, ada suap dan gratifikasi sehingga ekspor CPO diloloskan. Padahal pajak CPO lebih tinggi daripada pajak POME.

Negara dirugikan termasuk perekonomian negara sekitar Rp 10 sampai Rp 14 triliun!.(ahi)