Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pertanyaan bukan lagi kapan, tapi siapa bakal dijadikan tersangka kasus penyedia (sumber, Red) dana suap 4 juta dolar AS kepada Majelis Hakim Djuyamto Dkk.
Hal tersebut mengemuka lantaran dalam amar putusan perkara M. Syafie (
eks Head of Social Security and License Wilmar Group) majelis perintahkan Kejaksaan Agung untuk segera menindak-lanjutinya, Selasa (3/3).
Anggota Majelis Hakim Andi Saputra beralasan latar belakang Syafie hanya seorang pekerja sehingga tidak mungkin terdakwa memiliki kemampuan (punya uang 4 juta dolar AS setara Rp 60 miliar, Red) untuk memberikan suap kepada Majelis Hakim Perkara CPO pada PN. Jakarta Pusat melalui Marcella Santoso dan Aryanto Bakri.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung untuk segera mengusut dugaan keterlibatan pemilik korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam perkara suap tersebut.
YURISPRUDENSI
Kasus ini mengingatkan perkara Meirizka Widjaja yang dijerat karena menjadi sumber dana suap dan atau gratifikasi kepada Majelis Hakim PN. Surabaya dua tahun lalu yang memutus bebas terdakwa Ronald Tannur dan bisa disebut Yurisprudensi.
“Dalam konteks tersebut, Kejagung tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (6/3) pagi
Iqbal beralasan selama ini Kejagung berdalih tidak ada fakta hukum dan atau Syafei tutup mulut saat proses penyidikan.
“Amar putusan majelis hakim sudah jelas terang benderang, ” tambah Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).
Menurut Iqbal, sebenarnya pertanyaannya siapa yang bakal dijadikan tersangka dari Pengurus ketiga korporasi tersebut.
“Saya yakin Kejagung sudah kantongi calon-calon tersangkanya. Mari kita tunggu perkembangannya, ” pungkas Iqbal.
JATUH TERTIMPA TANGGA
Anggap saja, pengurus ketiga korporasi ditetapkan tersangka kasus penyediaan sumber dana suap 4 juta AS setara Rp 60 miliar, maka ini menjadi perkara ketiga yang menjerat mereka.
Pertama, dalam perkara CPO dan turunannya MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group) dan PTS (GM PT. Musim Mas telah dijadikan tersangka. Perkaranya sudah diputus dan dinyatakan bersalah.
Kedua, perkara korporasi bahkan mereka dihukum membayar uang pengganti Rp 17, 7 triliun.
Presiden sempat meluangkan waktu menerima barang rampasan tersebut di Kejagung pada Senin (20/10/2025) dan Rabu (24/12/2025).
Dalam perkara serupa, majelis hakim juga telah memutuskan bersalah terdakwa Marcella Santoso dan Aryanto Bakri.
Sebaliknya, dalam perkara Perintangan Penyidikan tiga terdakwa diputus bebas atas nama Junaedi Saibih,Tian Bachtiar dan M. Adhiya Muzakki.(ahi)












