Polsek Neglasari Tangerang Gagalkan Transaksi Ribuan Tramadol dan Heximer

TANGERANG : Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil membekuk seorang pemuda membawa ribuan butir obat keras daftar G diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang. Barang bukti Tramadol dan Heximer disimpan di bawah jok motor.

Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Neglasari, AKP Menanti Siagian menggagalkan transaksi obat terlarang di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (3/7/2026) lalu. Pelaku berinisial UA (23) masih terus diperiksa polisi guna mengungkap asal usul pil koplo tersebut.

Kapolres yang dihubungi Minggu (5/7/2026) malam menyatakan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kepolisian dapat menggagalkan peredaran obat keras ilegal. Komitmen Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran akan terus menindak tegas pelakunya.

“Terima kasih kepada warga yang sudah ikut memberantas obat-obatan terlarang. Kami juga mengimbau masyarakat lainnya menyampaikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui di lingkungannya ada yang dicurigai akan transaksi narkoba,” ujar mantan Dirbinmas Polda Banten tersebut.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi menjelaskan, setelah Tim Opsnal Unit Reskrim menerima informasi akan adanya transaksi dengan sistem COD segera melakukan penyelidikan dengan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam penindakan itu, anggotanya menangkap pelaku UA denga barang bukti 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer, berikut satu HP, satu Honda Beat dan sejumlah plastik klip bening diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. (Warto)