PPS Jangan Diartikan Legalkan Pelanggaran Hukum, Plt. Sesjamintel: Komitmen Kuat Solusi Amankan Proyek Senilai 251 Triliun

Pembangunan Koperasi Desa/Merah Putih
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung minta komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin mewakili Jamintel Reda Manthovani menyampaikan hal tersebut pada pengarahan acara Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Proyek Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kejaksaan Agung, Rabu (4 /2/2025).

Turin yang juga menjabat Staf Ahli Jaksa Agung bidang Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri merasa perlu mengingatkan komitmen tersebut lantaran nilai proyek sangat besar mencapai Rp 251, 286 triliun.

Dalam kerangka pengamanan proyek tersebut oleh institusinya, sambung Sarjono telah dirancang sedemikian rupa guna memitigasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama pelaksanaan.

“Fokus pengamanan mencakup perlindungan terhadap personel agar tetap memiliki integritas dan objektivitas, pengamanan terhadap materiil dan aset negara terutama terkait status lahan seluas minimal 1.000 m², hingga mengatasi hambatan birokratis yang dipicu oleh tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah. ”

Selain itu, tambah Turin, “PPS juga mewaspadai tantangan logistik di daerah terpencil serta potensi kendala administrasi karena penggunaan pola swakelola tipe II dalam pembangunannya. ‘

BUKAN LEGALKAN PELANGGARAN

Lebih lanjut, dalam pengarahannya Turin mengatakan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) telah mengingatkan pula kehadiran Kejaksaan melalui bidang Intelijen murni bersifat preventif guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, baik secara administrasi, perdata maupun pidana.

Namun demikian, perlu ditegaskan PPS sama sekali tidak dimaksudkan untuk melegalkan pelanggaran hukum.

“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka pihak yang terlibat tetap harus bertanggung jawab sepenuhnya sesuai aturan perundang- undangan, ” tegas Turin.

Oleh karena itu, sebut Turin, “Seluruh Tim PPS juga diinstruksikan agar menjaga netralitas, profesionalitas, dan tidak terjebak dalam praktik-praktik transaksional. ”

Akhiri arahannya, Jamintel, seperti disampaikan Turin berharap sinergi yang kuat antara Kejaksaan, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaksana seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dapat memastikan proyek ini berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

“Keberhasilan proyek ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas, ” pungkasnya.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Menko Perekonomian Bidang Pangan, November 2025, yang kemudian dipetakan melalui kegiatan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) oleh Direktorat IV pada Satker Jamintel.

Dalam laporannya, Direktur IV Setiawan Budi Cahyono menjelaskan proyek tersebut mencakup 83.762 desa dan kelurahan yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk setiap desa, maka total proyek sebesar Rp 251, 286 triliun.(ahi)