Kapal Pembangkit Listrik, Tower Transmisi dan Sritex
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Pernyataan Presiden adalah Perintah. Oleh karena itu MAKI desak Kejaksaan Agung usut kembali kasus Sewa (Leasing) Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau Kapal Pembangkit Listrik PLN tahun 2016-2017 dan Pengadaan Tower Transmisi oleh 14 Pabrikan Tower tahun 2016.
“Kita desak Kejagung segera buka kembali kedua kasus tersebut. Statement Presiden di SICC, Senin (2/2) dalam Perintah. Artinya tidak membuka lagi kedua perkara itu dapat dimaknai Melawan Perintah Presiden (alias Pembangkangan, Red), ” kata Koordinator MAKI Boyamin, Jumat (6/2) siang.
Statement Presiden Prabowo Subianto disampaikan dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang digelar pada Senin (2/2).
Jenderal bintang 4 yang dikenal tegas dan tak segan – segan mereshuffle anggota Kabinet yang tidak becus bekerja, menyatakan pada Mantan Pimpinan BUMN yang terlibat dugaan penyimpangan tidak akan dibiarkan
Dia telah minta Kejagung untuk menindak lanjuti.
Hanya saja, dalam pengarahan kepada semua pemangku kepentingan tersebut, dia tidak menguraikan kasus dan atau perkara saja yang tertidur dan sudah ditangani, tapi tidak sampai ke meja hijau.
Menurut Boyamin, apa yang disampaikan Presiden sudah terang -benderang. Bahkan, dihadapan ratusan peserta Rakornas, Prabowo Subianto dengan tegas menyampaikan bahwa para Mantan Pimpinan BUMN yang bermasalah akan berurusan dengan Kejagung.
“Dari kalimat Bapak Presiden tidak ada multi tafsir. Jelas dan terang Kejagung segera melaksanakan Perintah Presiden tersebut, ” pungkasnya.
KORUPSI DI TUBUH PLN
Kasus Sewa MVPP atau Kapal Pembangkit Listrik PLN dilaporkan langsung MAKI ke Gedung Bundar pada 21 Maret 2018. Saat itu Jampidsus M. Adi Toegarisman. “Siapa pun yang terlibat kita akan kejar, ” tegasnya, Senin (27/5/2019).
Waktu tidak berpihak, karena Februari 2020 Adi keburu diganti Ali Mukartono. Kasus tersebut ‘nyungsep. ”
Sempat ditingkatkan ke penyidikan, meski kemudian hilang perkara yang merugikan negara Rp 759 miliar.
Padahal sudah 32 Jajaran PLN diperiksa, termasuk Mantan Dirut PLN (2014-2019) Sofyan Basir pada Senin (27/5) dan Jumat (24/5).
Sofyan justru dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara PLTU Riau-1 bersama Mensos (saat itu Idrus Marham).
Pada tahun 2008, Sofyan sempat diperiksa dalam perkara penggadaan Drying Centre sebagai Dirut Bank Bukopin.
Meski sempat disebut-sebut dugaan keterlibatannya, tapi statusnya masih sebagai Saksi. Namun 10 anak buahnya
dijadikan tersangka bersama Dirut PT Agung Pratama Lestari Gunaean Ng, sejak 2008. Tahun 2014 kasus ini dihentikan penyidikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.
SARAT PERBUATAN KORUPTIF
Pada tahun 2022, Kejagung kembali usut kasus korupsi di tubuh PT. PLN. Kali ini pe kara Penggadaan Tower Transmisi Tahun 2016.
Perkara yang dirilis langsung Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada Senin (25/7/2022) di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa juga telah memeriksa puluhan saksi dari Jajaran PLN dan Pabrikan Tower.
Pembedanya, sampai kini Sofyan Basir tidak pernah dipanggil bersama Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari meski sudah dilakukan penggeledahan di Kantor PLN dan kediaman serta Apartemen Saptiastuti.
Mengutip statement Jaksa Agung, perkara PLN ini syarat perbuatan melawan hukum, namun tidak membuat penyidik untuk tetapkan tersangka.
Dalam perkara ini, selain pulihan Direksi PLN dan jajaran pejabat teknis telah diperiksa, termasuk Pabrikan Tower mulai Dirut PT. Berca Karunia Indonesia milik Alm. Murdaya Poo dan Diti Hartati Murdaya, yakni Erick Purwanto, Rabu (19/20/2022).
Kemudian, Jajaran Direksi PT. Bukaka Teknik Utama dan 3 Pengurus Pabrikan Tower lain.
Pabrikan Tower yang belum diperiksa, adalah PT. Citramas Teknik Mandiri, PT. Duta Cipta Perkasa, PT. Twink Indonesia, PT. Kokoh Semesta dan PT. Duta Hita Jaya.
ANEH BIN NYATA
Berbeda dengan perkara Pengadaan Tower Transmisi PLN, justru dalam perkara Sritex Klaster II Sofyan Basir (dalam kapasitas Mantan Dirut Bank BRI) diperiksa.
“Saya bingung aja, ” ungkap Wartawan Peliput Kejagung Ronald sembari nepuk jidatnya.
Sritex Klaster II terkait pembiayaan oleh Sindikasi Perbankan sebesar Rp 2, 5 triliun kepada PT. Sritex dan anak usahanya PT. RUM.
Seperti perkara PLN, perkara ini juga nyungsep tidak diketahui sebab musababnya. Padahal, sejumlah Direksi Bank BNI, BRI dan LPEI (Anggota Sindikasi Perbankan) telah diperiksa.
“Bila melihat profesionalitas Gedung Bundar (Pidsus) dan integritasnya. Patut diduga mandeknya perkara PLN dan Sritex Klaster II karena adanya tekanan. Udah itu saja, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar secara terpisah.(ahi)












