Reshuffle Akhiri Kontradiktif dan Tekanan: Status SLM dan Bos Djarum Berubah ?

Oleh Abdul Haris Iriawan *)

BISA disebut kontradiktif dalam penyebarluasan kegiatan penanganan perkara tindak korupsi oleh Kejaksaan Agung sejak pertengahan Desember 2025 ?

Kata ini merujuk kepada tiadanya aktivitas publikasi kegiatan penyidikan perkara oleh Gedung Bundar (Pidsus), Kejagung.

Meski, berulang diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru mulai perkara pajak yang diduga melibatkan Bos Djarum Victor Dkk, perkara kehutanan dan lainnya.

Ini belum termasuk, perkara yang tercecer setelah perkara pokok berhasil dibuktikan, seperti perkara impor garam yang seret PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) yang disebut majelis hakim diuntungkan, tapi belum ditindak lanjuti, perkara Tol MBZ, khususnya PT. Waskita Karya yang disebut majelis bersama PT. Acset Indonesia (sudah dijadikan tersangka, Red) dibebankan membayar kerugian negara Rp 510 miliar, tidak juga ditetapkan tersangka.

Tidak seperti kegiatan penyidikan, justru proses Penuntutan (persidangan, Red) perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, penghalangan penyidikan dan Sritex Klaster I tiada henti dipublikasikan ?

Entah karena pembelaaan terdakwa Digitalisasi Nadiem A. Makarim yang masif atau apa kita tidak tahu.

Pastinya, atas fakta tersebut Wartawan Peliput Kejaksaan Agung hanya berucap pendek: Prihatin Tingkat Dewa.

Mondar-mandir, hilir mudik Gedung Bundar – Gedung Puspenkum tiada keterangan yang diperoleh tentang siapa -siapa yang diperiksa.

Layar Monitor yang dulu sempat dipasang di era Jampidsus Alm. Arminsyah yang menginformasikan para saksi yang diperiksa, sudah lama menghilang di era Jampidsus Ali Mukartono, sejak tahun 2020.

EXTRAORDINARY CRIME

Tidak ada yang salah atas semua fakta itu. Tidaklah elok untuk menunjuk hidung dan atau saling menyalahkan.

Fakta (alat bukti) yang bicara. Dia bakal menjadi saksi sejarah sekaligus bahan menarik untuk penyusunan tesis atau disertasi mahasiswa paska sarjana dan mahasiswa doktoral.

Hanya di kesempatan ini, saya ingin mengutip komitmen pemberantasan korupsi yang pada akhir tahun lalu diperingati gegap gempita sekaligus mengingatkan pengakuan bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti halnya pelanggaran berat HAM dan Terorisme.

Makna dari kata luar biasa, mengandung arti penanganan kasus dan perkaranya dilakukan melebihi penanganan perkara tindak pidana umum dan lainnya.

Dus, oleh karena itu pula. Spirit penanganan kasus dan perkara korupsi harus diimplementasikan dalam sikap bukan sekedar narasi dalam acara resmi atau di atas podium.

Seperti halnya wartawan, khususnya peliput masalah hukum (korupsi) dia harus cerdas melihat fakta yang disodorkan agar dia mampu melihat kasus dan perkaranya lebih komprehensif sehingga terhindar proses peradilan melalui media.

Apa yang nampak di permukaan belum tentu gambaran kasus dan perkara yang sesungguhnya. Profesi wartawan sebenarnya nyaris sama dengan profesi intelijen.

Bedanya, satu dipublikasikan ke User. Sedangkan satunya dipublikasikan ke Publik.

TEKANAN ?

Dalam konteks ini, maka menjadi menarik untuk mengeksplore lebih dalam soal tiadanya lagi publikasi Giat Gedung Bundar (Pidsus) plus dicopotnya layat Monitor Giat di Gedung Bundar.

Jauh sebelum perkara PT. SLM, PT. Waskita Karya banyak ditemukan pula kasus serupa pada perkara pembangunan Rel Kereta Api Besitang, BTS 4 G, Impor Garam, Asuransi Jiwasraya dan lainnya.

Dari deretan perkara itu, perkara Jiwasraya, Wilmar Group Dkk dan PT. Duta Palma Group ditindak lanjuti yang berujung disetornya uang Rp 17 triliun lebih dari perkara Wilmar Dkk kepada negara.

Jiwasraya, kemudian menetapkan tersangka baru yang juga Mantan Pejabat Eselon I era Menkeu (saat itu) Sri Mulyani, yakni Isa Rachmatarwata (dan berhasil dibuktikan pada peradilan tingkat pertama).

Duta Palma selian menetapkan 7 korporasi anak usaha Duta Palma Group sebagai tersangka sekaligus putri pemilik Duta Palma Surya Darmadi, yaitu Cheryl Darmadi sebagai tersangka dan dinyatakan buron.

Dari pendekatan fakta, maka kita harus beri nilai A kepada Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Tim Satgassus-nya: Apa yang diutarakan ke Publik, sama dengan yang dilakukan.

Bila demikian halnya, wajar dan patut kita bertanya. Ada apa perkara SLM, Bos Djarum, Penggadaan Tower Transmisi PLN diam di tempat. Artinya, dilanjutkan tidak, dihentikan penyidikannya juga tidak.

Tekanan dan atau ada faktor-faktor lain yang menjadi penyebab ?
Seperti pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini yakin fakta, maka dugaan saja tidak cukup kendati indikator-indikator dikantongi. Dia butuh pendalaman.

Pemandangan ini tak ubahnya seperti Filem God Father yang dibintangi aktor legendaris Rober de Niro, yang belum lama mengecam Donald Trump sebagai Presiden AS terburuk sepanjang sejarah Amerika berdiri.

Sulit menebak ending-nya di awal sampai pertengahan filem diputar.
Kembali kepada pertanyaan tersebut.

Akankah semua terjawab pada dua per- tiga masa pemerintahan Prabowo Subianto ?
Atau ada langkah luar biasa dalam waktu dekat seiring akan dilakukan Reshuffle ?
Anda-lah yang membaca yang bisa memprediksinya. Awak, kata Orang Medan hanya memaparkan fakta. Anda-lah yang ambil kesimpulan. (Penulis adalah Wartawan Senior *)