Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Notaris dan 3 Penadah

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka pelaku pembunuhan dan 3 penadah mobil curian notaris Bogor berinisial SA (59).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan notaris yang mayatnya ditemukan di Kali Citarum, Kp. Kedung Gede, RT 014, RW 005, Kel. Kedungwaringin, Kec. Kedungwaringi, Kab. Bekasi, kurang 1×24 jam.

“Motif pelaku pembunuhan berencana ingin menguasai mobil korban dan harta lainnya, dengan mempersiapkan alat berupa gunting yang disimpan di tas milik pelaku,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025).

Petugas menangkap 3 tersangka pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atas nama A alias W, tersangka AWK alias J, dan tersangka H di Kurnia Kost, Jalan Sroyo, Sroyo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah.

Lanjut Kombes Wira, AWK alias J (27) supir panggilan korban, peran melakukan pembunuhan bersama-sama, mencekik korban, turut membuang mayat korban.

“Peran tersangka A alias W (30) melakukan pembunuhan secara bersama-sama, menusuk korban menggunakan gunting dan gunting dibuang ke sungai, mencekik korban dari belakang, dan mengikat korban dengan tali dan batu lalu membuang ke kali,” kata Kombes Wira.

Sedangkan tersangka H alias R (24) peran melakukan pembunuhan secara bersama, mengikat korban dan membantu membuang korban, serta membantu menggadaikan mobil korban.

“Ada 3 tersangka penadahan berinisial (28) pembeli pertama mobil korban dengan harga Rp40 juta, kemudian mobil dijual kepada WS (49) penadah kedua, dan mobil dijual kembali kepada TA alias KA (46) penadah ketiga dengan harga Rp80 juta,” ungkap Kombes Wira.

Tersangka dikenakan Pasal:

  1. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun;
  2. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun;
  3. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun;
  4. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Amin)